Polisi Tangkap Pelaku Membawa Bom Rakitan: Kejar-Kejaran Hingga Penangkapan Dramatis di Rawa-Rawa - Acheh Network

Polisi Tangkap Pelaku Membawa Bom Rakitan: Kejar-Kejaran Hingga Penangkapan Dramatis di Rawa-Rawa

Jumat, 7 Juli 2023 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Barat
Pelaku pemilik bom rakitan bernama Jasman alias Muna ditangkap polisi. (Foto: tribunpadang.com)

PARIAMAN – Kejadian menegangkan terjadi ketika polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Jasman alias Muna (53) yang membawa bom rakitan sebanyak 10 botol di Pariaman, Sumatra Barat.

Polisi terpaksa menggunakan tindakan tegas dengan memberikan tembakan kepada Jasman karena berusaha melarikan diri.
Penangkapan terduga pemilik bom rakitan ini, Jasman, terjadi di Pariaman Utara, Kota Pariaman. Ia ditangkap saat sedang memangkas rambut di belakang rumah seorang temannya pada Kamis (6/7/2023).
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi setelah adanya kejar-kejaran antara tim polisi dan Jasman.
“Pada saat tim polisi tiba, tersangka berusaha melarikan diri ke rawa-rawa. Oleh karena itu, diberlakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan ke arah kakinya,” jelas Muhamad Arvi.
Ia menyebutkan bahwa penembakan ke kaki Jasman dilakukan setelah polisi memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkannya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, Jasman segera dibawa ke RSUD Kota Pariaman dan kemudian dibawa ke Polres Pariaman pada pukul 19.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah ditemukan bom rakitan pada Sabtu (1/7/2023),” tambah Muhamad Arvi.
Muhamad Arvi menjelaskan bahwa Jasman ditangkap atas dugaan tindak pidana memiliki bahan peledak tanpa izin oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman.
Jasman dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan berkas perkara akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, bom rakitan tersebut ditemukan di sebuah warung di Desa Ampalu, Pariaman Utara, Kota Pariaman pada pukul 15.00 WIB.
Bom tersebut berbentuk botol dan jumlahnya mencapai 10 botol. Bom tersebut juga disebut sebagai bom ikan.
Setelah penemuan tersebut, Tim Penjinak Bom dari Satbrimob Polda Sumbar langsung datang ke lokasi. Bom tersebut kemudian dimusnahkan pada Minggu (2/7/2023).
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi, menyebut bahwa bom rakitan tersebut diduga berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.
Bom rakitan tersebut terdiri dari 10 botol.
“Jasman membawa bom tersebut dalam kardus dan menggunakan travel untuk membawanya ke Kota Pariaman,” kata Muhamad Arvi.
Setelah sampai di Kota Pariaman, bom tersebut dititipkan di sebuah warung dekat SD 08 Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Bom yang ditemukan oleh pemilik warung tersebut dilaporkan ke Polres Pariaman pada Sabtu (1/7/2023).
Setelah menerima laporan, Polres Pariaman dan Tim Penjinak Bom Brimob Polda Sumbar segera melakukan evakuasi. Kemudian, bom tersebut diuraikan di lapangan bola GOR Rawang pada Minggu (2/7/2023).
Saat ini, pemilik bom, Jasman, telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Motif dari perbuatannya, Jasman mengaku bahwa ia memiliki bom rakitan tersebut dengan tujuan untuk menakuti saudaranya agar mau menjual tanah warisan.
“Pengakuan tersangka menunjukkan bahwa ia membeli bom untuk mengancam saudaranya yang enggan menandatangani surat penjualan tanah warisan,” jelas Arvi.
Namun, bom rakitan tersebut ditemukan oleh pemilik warung dan dilaporkan ke pihak berwajib pada Sabtu (1/7/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi terorisme atau jaringan terorisme terkait kasus ini, demikian diungkapkan Muhamad Arvi.(*)
Baca Juga :  Klarifikasi Geuchik Gampong Cot Mambong, Aceh Utara: Insiden Pemukulan Berbeda dari Kabar yang Beredar

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini