Polisi Berhasil Menangkap Empat Pengedar Ganja di Pidie Jaya - Acheh Network

Polisi Berhasil Menangkap Empat Pengedar Ganja di Pidie Jaya

Selasa, 11 Juli 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya, pengedar narkotika, ganja, barang bukti, penangkapan, Kapolres Pidie Jaya, interogasi, tersangka, AM, AM, Mapolres Pidie Jaya, penyelidikan, penyidikan, Aceh, illegal.
Polisi Berhasil Menangkap Empat Pengedar Ganja di Pidie Jaya (Foto: tangkapan layar)

PIDIE JAYA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Aceh.

Empat pengedar ganja diamankan dan 5,2 Kg ganja siap edar berhasil dijadikan barang bukti.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo melalui Kasi Humas Ipda Mustafa mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkotika ini memakan waktu sebulan terakhir di dua lokasi berbeda.

 “Penangkapan pertama di Gampong Manyang Cut, Kecamatan Meureudu pada Senin 26 Juni 2023, dan yang kedua pada Senin 9 Juli 2023 di depan Bank BSI Simpang Jembatan Layang Meureudu,” kata Mustafa, Selasa, 11 Juli 2023.

Baca Juga :  Tiga Rumah Warga di Bener Meriah Hangus Dilalap Api, Berikut Daftar Nama Pemilik Rumah yang Terbakar

Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu Z (29) dan M (23) di Gampong Manyang Cut Kecamatan Meureudu. Keduanya tercatat sebagai warga Sawang, Aceh Utara.

“Dari dua tersangka diamankan barang bukti paket besar narkotika jenis ganja kering seberat 5.200 gram,” kata Mustafa.

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial K yang masih dalam daftar pencarian.

Sementara itu, pada pengungkapan di depan Bank BSI Simpang Jembatan Layang Meureudu, Satresnarkoba berhasil menangkap dua tersangka lain yakni S (31) dan IM (35) warga Gampong Mesjid Runtoh, Kabupaten Pidie.

Baca Juga :  Pilkada Aceh Utara: Hanya Satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Mendaftar

Barang bukti yang diamankan adalah 31,83 gram ganja yang terbungkus dengan kertas koran.

“Hasil pemeriksaan petugas, barang haram tersebut didapat dari AM yang melakukan penjualan secara ilegal,” kata Mustafa.

Keempat tersangka bersama barang bukti ganja seberat 5.231,85 gram kini telah diamankan ke Mapolres Pidie Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tindakan ini menjadi bukti bahwa Polres Pidie Jaya serius dalam memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut.(*)

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini