Polda Aceh Berhasil Menangkap Jaringan Internasional Kasus Narkotika: Sabu 57 Kilogram Disita dan Lima Tersangka Ditangkap - Acheh Network

Polda Aceh Berhasil Menangkap Jaringan Internasional Kasus Narkotika: Sabu 57 Kilogram Disita dan Lima Tersangka Ditangkap

Rabu, 12 Juli 2023 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaringan Internasional, Polisi, Thailand, Malaysia, Aceh, Tindak Pidana Narkotika, Sabu, Tersangka, Pengungkapan Kasus, Polda Aceh
Polda Aceh gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba

BANDA ACEH –  Polda Aceh menangkap jaringan internasional Thailand-Malaysia-Aceh atas tindak pidana narkotika yang akan merenggut banyak nyawa.

Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar, membeberkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 57 kilogram dan menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah AH (31) sebagai pemilik barang, II (32) dan RI (31) yang bertindak sebagai penjemput barang di darat, serta Y (39) dan N (39) yang bertugas sebagai penjemput barang di laut.

Baca Juga :  Mengubah Materi Jualan Politik: Kunci Sukses Partai Aceh (PA) dalam Pemilu 2024

Kapolda Ahmad Haydar mengapresiasi kerja keras tim Dit Resnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai yang berhasil memburu para pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polda Aceh dari warga Kabupaten Aceh Besar.

Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku akhirnya tertangkap di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

Selain sabu seberat 57 kilogram, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti speedboat, empat unit hp, mobil, timbangan, senjata air softgun beserta lima butir amunisi.

Kemenangan polisi dalam menangkap jaringan ini sangat penting untuk menyelamatkan banyak nyawa masyarakat.

Baca Juga :  Resmi Melapor! Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Mengawal Atensi Khusus Kapolri Terkait Penistaan Agama dan Pencemaran Nama Aceh

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.

Kita semua perlu menghargai kerja keras polisi dalam menjaga keamanan negara dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi kita untuk selalu menjaga keselamatan dan keamanan bersama.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini