Pencairan BLT Dana Desa Tahap 2: Lumayan Rp 900 Ribu, Simak Jadwal dan Cara Mendapatkannya - Acheh Network

Pencairan BLT Dana Desa Tahap 2: Lumayan Rp 900 Ribu, Simak Jadwal dan Cara Mendapatkannya

Rabu, 5 Juli 2023 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLT Dana Desa
Ilustrasi (Foto: net)

ACHEHNETWORK.COM – Berikut ini jadwal pencairan BLT Dana Desa tahap 2 yang dinantikan oleh masyarakat.

Kabar gembira datang bagi warga yang membutuhkan, BLT Dana Desa diperkirakan akan dicairkan pada bulan Juli 2023 ini.

Setiap penerima akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 untuk periode pencairan tiga bulan.

Bagaimana caranya mendapatkan BLT Dana Desa?

Langkah pertama adalah mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan ini diperuntukkan bagi warga yang tinggal di pedesaan dan termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

Selain itu, penerima BLT Dana Desa juga harus belum pernah menerima bantuan sosial dari Pemerintah sebelumnya.

Masyarakat dengan kriteria tersebut akan menerima BLT Dana Desa melalui Alokasi Dana Desa.

Berita baiknya, pencairan BLT Dana Desa akan dilakukan secara bertahap di setiap daerah, dengan awal pencairan yang paling cepat di bulan Juli 2023 ini.

Baca Juga :  Pertama Kalinya Upacara Proklamasi di IKN: Honor dan Apresiasi untuk Paskibraka dan Paskibra dari Pusat Hingga Daerah, Yuk Intip Berapa Besarannya!

Jika Anda belum menerima BLT Dana Desa hingga bulan Juli, kemungkinan pencairan akan segera dilakukan.

Bantuan Dana Desa sebesar Rp900 ribu per tiga bulan ini hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Daftar Keluarga Penerima Manfaat (DTKS) Kemensos.

Jika nama Anda tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos, berarti Anda belum memenuhi syarat untuk menerima BLT Dana Desa dari pemerintah.

BLT Dana Desa dengan total nominal Rp900 ribu per tiga bulan, akan dicairkan dalam tahap kedua pada tahun 2023, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni, dan akan mulai dicairkan paling lambat pada bulan Juli 2023.

Baca Juga :  Perjalanan Ekstrem Danrem 011/Lilawangsa ke Makam Cut Meutia, Danrem Prihatin Kondisi Makam Tak Terawat dan Akses Jalan Susah

Bagaimana proses pencairan BLT Dana Desa bagi warga yang berada dalam kemiskinan ekstrem?

Caranya cukup mudah, warga yang sudah menerima surat panggilan dapat langsung datang ke kantor Kelurahan atau balai desa setempat sesuai tanggal yang tertera dalam surat panggilan tersebut.

Untuk melakukan pencairan BLT Dana Desa, persyaratan yang harus dibawa adalah surat panggilan penerima bantuan dan KTP sebagai tanda bukti identitas.

Jika dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat mengambil bantuan secara langsung, Anda dapat memberikan kuasa kepada keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga dengan menyertakan surat kuasa yang dilengkapi dengan materai.

Baca Juga :  Polsek Ulee Lheue Amankan Empat Anak Punk yang Berkelahi Sesama Anak Punk

Jika Anda ingin mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa, Anda dapat login ke cekbansos.kemensos.go.id dan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka laman Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan wilayah Anda, yaitu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan informasi pada KTP Anda.

3. Isi data diri Anda sesuai dengan KTP.

4. Masukkan kode captcha yang tertera.

5. Lanjutkan dengan mencari data.

6. Sistem akan mencari dan menampilkan nama serta identitas lengkap Anda beserta jadwal pencairan jika nama Anda terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Untuk informasi jadwal pencairan BLT Dana Desa yang lebih akurat, sebaiknya Anda langsung mendatangi kantor balai desa terdekat untuk mendapatkan informasi terbaru.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini