Penangguhan Operasional KMP Aceh Hebat 1 Rute Calang - Sinabang: Tunggu Surat Persetujuan Berlayar dari Kementerian Perhubungan - Acheh Network

Penangguhan Operasional KMP Aceh Hebat 1 Rute Calang – Sinabang: Tunggu Surat Persetujuan Berlayar dari Kementerian Perhubungan

Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMP Aceh Hebat 1, penangguhan operasional, Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Kementerian Perhubungan, Dishub Aceh, Pelabuhan Calang, Pelabuhan Kuala Bubon, alternatif rute, pelayaran aman
KMP Aceh Hebat 1 sedang bersandar di Pelabuhan penyeberangan Calang-Sinabang. (Foto: Dishub Aceh)
BANDA ACEH – Operasional KMP Aceh Hebat 1 rute Calang – Sinabang sementara berhenti untuk beberapa waktu.

Teuku Faisal, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena menunggu penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) angkutan penyeberangan oleh Kementerian Perhubungan.

Faisal menyatakan, “Kapal tidak dapat berlayar tanpa izin berlayar. Selama ini izin diterbitkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas Il Aceh, tetapi mereka memiliki temuan inspektorat yang menyebabkan mereka tidak lagi berwenang mengeluarkan SPB kapal penyeberangan di Pelabuhan Calang.”

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA Sambut Delegasi Kerajaan Pulau Pinang Malaysia dengan Hangat di Banda Aceh

Penghentian operasi Aceh Hebat 1 didasarkan pada surat yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas Il Aceh pada tanggal 5 Juli 2023 mengenai pemberhentian penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal penyeberangan di Pelabuhan Calang.

Oleh karena itu, Dishub Aceh telah mengirim surat kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk segera mencari solusi terkait penerbitan SPB di Pelabuhan Calang, karena Kemenhub yang berwenang untuk mengeluarkan persetujuan berlayar.

“Kita sedang menunggu solusi mengenai siapa yang berhak menerbitkan SPB, karena jika belum ada yang mengeluarkannya, maka kapal tidak dapat berlayar. Kita masih menunggu keputusan dari Kemenhub mengenai kapan akan ditetapkan dan oleh instansi mana, karena keputusan ini tidak bisa diambil oleh daerah atau provinsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Pondok Pengobatan Tradisional di Aceh Besar Hangus Terbakar Dini Hari

Untuk memastikan kelancaran penyeberangan ke Sinabang, Faisal mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji alternatif sementara bersama ASDP Aceh Singkil untuk mengalihkan rute KMP Aceh Hebat 1 melalui Pelabuhan Kuala Bubon sampai prosedur penerbitan SPB di Pelabuhan Calang ditetapkan.

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut