Pemerintah Aceh Mengampanyekan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Fakir dan Miskin - Acheh Network

Pemerintah Aceh Mengampanyekan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Fakir dan Miskin

Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan hukum gratis, masyarakat fakir dan miskin, Aceh, Pemerintah Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, LBH/OBH, pendampingan hukum
Ilustrasi Pemerintah Aceh Mengampanyekan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Fakir dan Miskin (Foto: Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Achehnetwork.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan akses bantuan hukum gratis atau probono kepada masyarakat kalangan fakir dan miskin. Program ini telah berjalan selama 5 tahun sejak tahun 2019 lalu.

Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J. Prang, menyatakan bahwa bantuan hukum gratis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan, pendampingan, dan perlindungan hukum kepada masyarakat fakir dan miskin yang tengah menghadapi permasalahan hukum.

Bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Aceh berupa penyaluran dana Bantuan Hukum Fakir Miskin kepada Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum (LBH/OBH), yang bertugas mendampingi masyarakat fakir dan miskin dalam penanganan perkara hukum di pengadilan.

Baca Juga :  PJ Bupati Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN dan Linmas dalam Sukseskan Pilkada Aceh Utara 2024

Pada tahun ini, dana bantuan telah disalurkan kepada 12 LBH/OBH sebagai Pemberi Bantuan Hukum, yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Aceh, antara lain Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, dan Nagan Raya.

Proses penyaluran dana bantuan melibatkan verifikasi administratif dan faktual, diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

Sebanyak 116 masyarakat fakir dan miskin telah mendapatkan pendampingan hukum dari 12 LBH/OBH tersebut, dengan jumlah perkara mencapai 116, yang meliputi berbagai bidang hukum seperti pidana, perdata, jinayah, muamalah, dan munaqahah.

Diharapkan bahwa bantuan ini dapat meringankan beban baik secara finansial maupun dari segi pendampingan hukum terhadap perkara yang dihadapi oleh masyarakat.

Baca Juga :  Dua Ruko Milik Pemkab Aceh Timur Tunggak Retribusi Rp150 Juta, Satpol PP dan BPKD Ambil Tindakan Tegas

Amrizal menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Aceh dalam membantu masyarakat miskin, terutama dalam hal pendampingan perkara hukum.

Amrizal berharap bahwa program dan kegiatan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh ini akan berlanjut pada tahun-tahun mendatang, sehingga masyarakat miskin yang tengah berurusan dengan hukum akan tetap mendapatkan pendampingan dari pemerintah.

Upaya ini menegaskan bahwa Pemerintah Aceh terus berusaha untuk menciptakan kesetaraan akses terhadap keadilan bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini