Pemerintah Aceh Mengampanyekan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Fakir dan Miskin - Acheh Network

Pemerintah Aceh Mengampanyekan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Fakir dan Miskin

Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan hukum gratis, masyarakat fakir dan miskin, Aceh, Pemerintah Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, LBH/OBH, pendampingan hukum
Ilustrasi Pemerintah Aceh Mengampanyekan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Fakir dan Miskin (Foto: Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Achehnetwork.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan akses bantuan hukum gratis atau probono kepada masyarakat kalangan fakir dan miskin. Program ini telah berjalan selama 5 tahun sejak tahun 2019 lalu.

Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J. Prang, menyatakan bahwa bantuan hukum gratis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan, pendampingan, dan perlindungan hukum kepada masyarakat fakir dan miskin yang tengah menghadapi permasalahan hukum.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Avanza saat Menghindari Jalan Rusak

Bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Aceh berupa penyaluran dana Bantuan Hukum Fakir Miskin kepada Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum (LBH/OBH), yang bertugas mendampingi masyarakat fakir dan miskin dalam penanganan perkara hukum di pengadilan.

Pada tahun ini, dana bantuan telah disalurkan kepada 12 LBH/OBH sebagai Pemberi Bantuan Hukum, yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Aceh, antara lain Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, dan Nagan Raya.

Baca Juga :  Perjalanan Ekstrem Danrem 011/Lilawangsa ke Makam Cut Meutia, Danrem Prihatin Kondisi Makam Tak Terawat dan Akses Jalan Susah

Proses penyaluran dana bantuan melibatkan verifikasi administratif dan faktual, diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

Sebanyak 116 masyarakat fakir dan miskin telah mendapatkan pendampingan hukum dari 12 LBH/OBH tersebut, dengan jumlah perkara mencapai 116, yang meliputi berbagai bidang hukum seperti pidana, perdata, jinayah, muamalah, dan munaqahah.

Diharapkan bahwa bantuan ini dapat meringankan beban baik secara finansial maupun dari segi pendampingan hukum terhadap perkara yang dihadapi oleh masyarakat.

Amrizal menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Aceh dalam membantu masyarakat miskin, terutama dalam hal pendampingan perkara hukum.

Baca Juga :  Tiyong Kritik KIP Aceh terkait Pelanggaran Qanun Pilkada: KIP Aceh Tidak Netral dan Langgar Aturan

Amrizal berharap bahwa program dan kegiatan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh ini akan berlanjut pada tahun-tahun mendatang, sehingga masyarakat miskin yang tengah berurusan dengan hukum akan tetap mendapatkan pendampingan dari pemerintah.

Upaya ini menegaskan bahwa Pemerintah Aceh terus berusaha untuk menciptakan kesetaraan akses terhadap keadilan bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini