Mucikari dan Komplotan Eksploitasi Seksual Anak Diringkus di Aceh Utara - Acheh Network

Mucikari dan Komplotan Eksploitasi Seksual Anak Diringkus di Aceh Utara

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perdagangan Orang di Aceh, Eksploitasi Anak, Penangkapan Terduga Pelaku, Kriminalitas Seksual, Keadilan dan Kebenaran
Mucikari dan Komplotan Eksploitasi Seksual Anak Diringkus di Aceh Utara (Foto: Dok. Polisi)

Achehnetwork.com, Aceh Utara – Bayang-bayang perdagangan orang dan eksploitasi anak kembali terkuak di kota ini ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil meringkus lima terduga pelaku kejahatan keji tersebut.

Dalam kasus yang menggemparkan warga setempat ini, lima orang jahat itu terdiri dari RL (32), sosok yang berperan sebagai mucikari, IK (17) yang menyediakan tempat, serta AN (26), FR (29), dan MZ (49) yang dengan kejam menikmati hasil dari penderitaan korban.

Semuanya merupakan warga setempat yang bertindak tanpa belas kasihan.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi yang masuk pada 5 Juli 2023 lalu.

Mengerikan! Salah satu korban, seorang gadis berusia 17 tahun, terpaksa harus bekerja sebagai pekerja seks selama lima bulan, dari Desember 2022 hingga April 2023.

Menurut kisah yang diungkapkan oleh Agus, korban akhirnya berani memberitahu ibunya tentang penderitaannya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Penemuan Kerangka di Lamtadok, Aceh Besar, Diduga Korban Hilang 2 Bulan Lalu

Ternyata RL-lah yang bertanggung jawab atas penderitaan ini, dengan tak segan menawarkannya kepada teman-temannya, MZ dan FR, seolah korban adalah barang dagangan yang bisa diperjualbelikan.

Entah bagaimana hati nurani mereka bisa begitu dingin. MZ dan FR, tanpa belas kasihan, menjalankan aksi keji mereka dengan memberi korban uang dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu setiap kali korban ‘disuguhkan’ pada mereka.

Tak cukup sampai di situ, IK, sang penyedia tempat, juga bermain dalam lingkaran gelap ini dengan menerima bayaran Rp50 ribu saat persetubuhan terjadi.

Tak ada rasa kemanusiaan yang tertinggal pada mereka.

Lebih menyedihkan lagi, AN, salah satu terduga pelaku, juga tidak ragu untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.

Sungguh kejam dan keji! Agus menambahkan bahwa selama penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka sering mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar gadis malang ini mau menuruti hasrat bejat mereka.

Namun, semangat keadilan tidak akan padam. AKBP Deden Heksaputera bersama jajarannya bertekad untuk memberantas kejahatan ini.

Baca Juga :  Profil Kemiskinan Indonesia Periode Maret 2024, Berikut Adalah Daftar Provinsi Termiskin di Indonesia, Lihat Aceh Urutan Berapa

Para pelaku yang berani menghinakan dan menyakiti manusia tidak berdosa ini harus mendapatkan hukuman setimpal.

AN, FR, dan MZ dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 200 bulan, sedangkan RL dan IK harus berhadapan dengan 100 bulan penjara sebagai tanggung jawab atas perbuatan biadab mereka.

Semoga dengan ketegasan hukum ini, terang gelapnya perdagangan orang dan eksploitasi anak dapat ditekan dan diberantas dari kota ini.

Mari bersatu dalam memerangi kejahatan ini dan melindungi masa depan generasi muda kita.

Kita tak boleh mengizinkan bayang-bayang kegelapan itu meraja di tanah yang kita cintai ini. Jadilah suara bagi para korban yang tak berdaya, dan bersama kita menerangi jalan keadilan dan kebenaran bagi Lhoksukon yang lebih baik.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini