Mucikari dan Komplotan Eksploitasi Seksual Anak Diringkus di Aceh Utara - Acheh Network

Mucikari dan Komplotan Eksploitasi Seksual Anak Diringkus di Aceh Utara

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perdagangan Orang di Aceh, Eksploitasi Anak, Penangkapan Terduga Pelaku, Kriminalitas Seksual, Keadilan dan Kebenaran
Mucikari dan Komplotan Eksploitasi Seksual Anak Diringkus di Aceh Utara (Foto: Dok. Polisi)

Achehnetwork.com, Aceh Utara – Bayang-bayang perdagangan orang dan eksploitasi anak kembali terkuak di kota ini ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil meringkus lima terduga pelaku kejahatan keji tersebut.

Dalam kasus yang menggemparkan warga setempat ini, lima orang jahat itu terdiri dari RL (32), sosok yang berperan sebagai mucikari, IK (17) yang menyediakan tempat, serta AN (26), FR (29), dan MZ (49) yang dengan kejam menikmati hasil dari penderitaan korban.

Semuanya merupakan warga setempat yang bertindak tanpa belas kasihan.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi yang masuk pada 5 Juli 2023 lalu.

Baca Juga :  7 Modus Penipuan Online Terbaru via WhatsApp yang Perlu Diwaspadai

Mengerikan! Salah satu korban, seorang gadis berusia 17 tahun, terpaksa harus bekerja sebagai pekerja seks selama lima bulan, dari Desember 2022 hingga April 2023.

Menurut kisah yang diungkapkan oleh Agus, korban akhirnya berani memberitahu ibunya tentang penderitaannya.

Ternyata RL-lah yang bertanggung jawab atas penderitaan ini, dengan tak segan menawarkannya kepada teman-temannya, MZ dan FR, seolah korban adalah barang dagangan yang bisa diperjualbelikan.

Entah bagaimana hati nurani mereka bisa begitu dingin. MZ dan FR, tanpa belas kasihan, menjalankan aksi keji mereka dengan memberi korban uang dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu setiap kali korban ‘disuguhkan’ pada mereka.

Tak cukup sampai di situ, IK, sang penyedia tempat, juga bermain dalam lingkaran gelap ini dengan menerima bayaran Rp50 ribu saat persetubuhan terjadi.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Berbagai Tindak Pidana, 2 di Anataranya Senjata Api

Tak ada rasa kemanusiaan yang tertinggal pada mereka.

Lebih menyedihkan lagi, AN, salah satu terduga pelaku, juga tidak ragu untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.

Sungguh kejam dan keji! Agus menambahkan bahwa selama penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka sering mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar gadis malang ini mau menuruti hasrat bejat mereka.

Namun, semangat keadilan tidak akan padam. AKBP Deden Heksaputera bersama jajarannya bertekad untuk memberantas kejahatan ini.

Para pelaku yang berani menghinakan dan menyakiti manusia tidak berdosa ini harus mendapatkan hukuman setimpal.

AN, FR, dan MZ dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 200 bulan, sedangkan RL dan IK harus berhadapan dengan 100 bulan penjara sebagai tanggung jawab atas perbuatan biadab mereka.

Baca Juga :  Konflik Manusia dan Gajah Liar di Jambo Rehat, Aceh Timur Semakin Meresahkan: Ancaman dan Harapan Solusi

Semoga dengan ketegasan hukum ini, terang gelapnya perdagangan orang dan eksploitasi anak dapat ditekan dan diberantas dari kota ini.

Mari bersatu dalam memerangi kejahatan ini dan melindungi masa depan generasi muda kita.

Kita tak boleh mengizinkan bayang-bayang kegelapan itu meraja di tanah yang kita cintai ini. Jadilah suara bagi para korban yang tak berdaya, dan bersama kita menerangi jalan keadilan dan kebenaran bagi Lhoksukon yang lebih baik.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini