Masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Tutup Perusahaan Tambang PT Beri Mineral Utama (BMU) untuk Melindungi Lingkungan dan Kesejahteraan - Acheh Network

Masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Tutup Perusahaan Tambang PT Beri Mineral Utama (BMU) untuk Melindungi Lingkungan dan Kesejahteraan

Rabu, 26 Juli 2023 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Tutup Perusahaan, Tambang, PT Beri Mineral Utama (BMU), Dampak Negatif, Pencemaran Lingkungan, Kerusakan Adat Istiadat, Kesejahteraan Masyarakat
Surat Pernyataan Sikap Masyarakat Kluet Tengah

Achehnetwork.com, Aceh Selatan – Pada Selasa, 25 Juli 2023, Masyarakat Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, secara resmi menyatakan sikap untuk menutup perusahaan tambang PT Beri Mineral Utama (BMU).

Kesepakatan ini tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh sejumlah pihak, termasuk Ketua Forum Keuchik kecamatan setempat, Amrullah, Panglima Sagoe Komite Peralihan Aceh (KPA) Kluet Tengah, Safrudin, serta perwakilan dari Mukim Menggamat, Hamdani, dan Mukim Telago Batu, Husin. Camat Kluet Tengah, Mukhlis Anwar, juga turut mengetahui dan mendukung kesepakatan ini.

Dalam pernyataan yang tersebar luas di media sosial, masyarakat Kluet Tengah sepakat untuk menutup PT BMU karena perusahaan tersebut telah menimbulkan beberapa dampak negatif.

Dalam surat tersebut, terdapat enam poin dampak yang dijelaskan sebagai berikut:

1. Pencemaran Sungai Menggamat: PT BMU telah mencemari Sungai Menggamat, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat setempat.

2. Kerusakan Tatanan Adat Istiadat: Kehadiran PT BMU juga telah merusak tatanan adat istiadat di Kecamatan Kluet Tengah, mengancam keberlangsungan budaya lokal.

Baca Juga :  Video Kontroversial: Keributan Antrean di SPBU Meureubo Berujung Kecaman dan Sosialisasi

3. Kurang Pedulinya terhadap Kesejahteraan Masyarakat: PT BMU dianggap tidak memperhatikan kesejahteraan Masyarakat Kluet Tengah, termasuk anak yatim dan aspek sosial lainnya.

4. Tidak Memberikan Dampak Ekonomi yang Positif: Meskipun PT BMU beroperasi di wilayah tersebut, perusahaan ini tidak memberikan dampak positif dalam pertumbuhan ekonomi Masyarakat Kecamatan Kluet Tengah.

5. Memfasilitasi Perusahaan Lain yang Berdampak Negatif: PT BMU diduga membiarkan perusahaan lain masuk ke wilayah Kecamatan Kluet Tengah, yang mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat setempat.

6. Penambangan Emas Ilegal: PT BMU juga dituduh melakukan perendaman emas di atas hulu Sungai Menggamat tanpa izin yang sah, melanggar regulasi dan merusak lingkungan.

Camat Kluet Tengah, Mukhlis Anwar, menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut merupakan hasil usulan dari masyarakat setempat.

Tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh telah melakukan peninjauan ke lokasi tambang PT BMU dan menemukan adanya beberapa pelanggaran di lapangan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA Sambut Delegasi Kerajaan Pulau Pinang Malaysia dengan Hangat di Banda Aceh

Hasil peninjauan tersebut akan menjadi pertimbangan serius bagi tim untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Camat menekankan bahwa surat pernyataan ini tidak dibuat-buat, melainkan merupakan respons atas kondisi riil yang terjadi di lapangan.

Jika tim dari Dinas ESDM menyimpulkan bahwa PT BMU telah melakukan pelanggaran berat, maka perusahaan tersebut harus menerima konsekuensi atas tindakannya, termasuk kemungkinan penutupan.

Dengan adanya sikap tegas masyarakat Kluet Tengah ini, diharapkan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat dapat dilindungi dan dijaga dengan lebih baik.

Keputusan ini juga menjadi pijakan untuk memastikan bahwa aktivitas tambang di wilayah tersebut dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal.

Tim dari Dinas ESDM diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai dengan hasil temuan lapangan untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh masyarakat Kluet Tengah.(*)

Sumber Serambinews.com

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini