Malam Gelap Terungkap: Polres Aceh Barat Tangkap Penimbun BBM Ilegal di Cot Seumeureung - Acheh Network

Malam Gelap Terungkap: Polres Aceh Barat Tangkap Penimbun BBM Ilegal di Cot Seumeureung

Minggu, 16 Juli 2023 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penimbun BBM ilegal, tangkapan polisi, kejahatan malam, Aceh Barat, perlindungan masyarakat
Polisi mengamankan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar, Minggu (16/7/2023) di Mapolres di Meulaboh, paska dilakukan penangkapan tersangka
(Foto: aceh.tribunnews)
Achehnetwork.com, Aceh Barat – Kabut malam menyelimuti Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Namun, kegelapan malam tidak bisa menyembunyikan aksi kejahatan yang terjadi.

Pihak kepolisian Polres Aceh Barat telah menangkap seorang penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada Sabtu malam (15/7/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat berhasil menggulung sindikat penimbunan BBM ilegal yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Penyelundupan Sabu dan Senjata Api di Aceh Digagalkan: 86 Kilogram Sabu-sabu Disita

Keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Cot Seumeureung.

Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar secara ilegal.

Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil menangkap tersangka yang diduga sebagai pemilik BBM jenis solar tersebut, MD (47), warga Desa Cot Seumeureung.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Baca Juga :  Eks Karyawan BSI Divonis 6 Tahun 8 Bulan Penjara, Terlibat Kasus Pemalsuan Pembukuan

Saat tiba di TKP, petugas menemukan tiga drum fiber berwarna biru yang berisikan minyak solar, serta tiga jerigen berisikan minyak solar.

Dari hasil penyelidikan di TKP, diketahui bahwa tersangka memperoleh BBM jenis solar tersebut dengan cara mengisi tangki mobil bus penumpang Merk Kia BL 1952 ES dari SPBU.

Baca Juga :  Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh Saksikan Lonjakan 100% Jumlah Penumpang selama Libur Nataru

Setelah diisi, BBM solar tersebut kemudian dipindahkan ke rumah pelaku menggunakan mesin pompa yang telah dirakit di mobil.

Proses pemindahan BBM ke dalam drum fiber dan jerigen dilakukan berulang kali, hingga akhirnya BBM jenis solar tersebut ditimbun.

Selain penangkapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga drum fiber berwarna biru yang berisikan minyak solar sebanyak 600 liter, serta tiga jerigen berisikan minyak solar sebanyak 50 liter.

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut