Malam Gelap Terungkap: Polres Aceh Barat Tangkap Penimbun BBM Ilegal di Cot Seumeureung - Acheh Network

Malam Gelap Terungkap: Polres Aceh Barat Tangkap Penimbun BBM Ilegal di Cot Seumeureung

Minggu, 16 Juli 2023 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penimbun BBM ilegal, tangkapan polisi, kejahatan malam, Aceh Barat, perlindungan masyarakat
Polisi mengamankan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar, Minggu (16/7/2023) di Mapolres di Meulaboh, paska dilakukan penangkapan tersangka
(Foto: aceh.tribunnews)
Achehnetwork.com, Aceh Barat – Kabut malam menyelimuti Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Namun, kegelapan malam tidak bisa menyembunyikan aksi kejahatan yang terjadi.

Pihak kepolisian Polres Aceh Barat telah menangkap seorang penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada Sabtu malam (15/7/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat berhasil menggulung sindikat penimbunan BBM ilegal yang meresahkan masyarakat.

Keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Cot Seumeureung.

Baca Juga :  Persiapan Penerimaan P3K dan CPNS Tahun 2024 di Kabupaten Pidie, Berikut Jumlah Formasi yang Dibuka...

Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar secara ilegal.

Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil menangkap tersangka yang diduga sebagai pemilik BBM jenis solar tersebut, MD (47), warga Desa Cot Seumeureung.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Saat tiba di TKP, petugas menemukan tiga drum fiber berwarna biru yang berisikan minyak solar, serta tiga jerigen berisikan minyak solar.

Baca Juga :  Pemuda Asal Aceh Barat Tewas di Bekasi Akibat Perkelahian Dipicu Masalah Piring

Dari hasil penyelidikan di TKP, diketahui bahwa tersangka memperoleh BBM jenis solar tersebut dengan cara mengisi tangki mobil bus penumpang Merk Kia BL 1952 ES dari SPBU.

Setelah diisi, BBM solar tersebut kemudian dipindahkan ke rumah pelaku menggunakan mesin pompa yang telah dirakit di mobil.

Proses pemindahan BBM ke dalam drum fiber dan jerigen dilakukan berulang kali, hingga akhirnya BBM jenis solar tersebut ditimbun.

Selain penangkapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga drum fiber berwarna biru yang berisikan minyak solar sebanyak 600 liter, serta tiga jerigen berisikan minyak solar sebanyak 50 liter.

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut