Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Aceh: Permainan Distributor dan Dampak Buruk bagi Masyarakat - Acheh Network

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Aceh: Permainan Distributor dan Dampak Buruk bagi Masyarakat

Minggu, 30 Juli 2023 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelangkaan gas elpiji 3 kg, Aceh, harga gas melon, permainan distributor, dampak bagi masyarakat
Ilustrasi (Foto: Liputan6)

Achehnetwork.com, Banda Aceh – Kelangkaan gas elpiji tabung 3 kg di kawasan Provinsi Aceh telah menimbulkan masalah serius bagi masyarakat.

Distribusi bahan bakar bersubsidi yang seharusnya menjadi solusi untuk keluarga dengan ekonomi rendah, kini terasa seperti menjadi permainan pihak distributor.

Kelangkaan gas elpiji tersebut tidak hanya sulit ditemukan, tetapi juga menyebabkan lonjakan harga yang luar biasa.

Bahkan, harga gas tabung 3 kg kini mencapai kisaran Rp 35.000 hingga Rp 40.000 per kilogramnya. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 18.000 per kilogram.

Misalnya, di Kabupaten Pidie, ada seorang pemilik toko yang menjual gas tabung 3 kg dengan harga tinggi tersebut.

Ummi, pemilik toko tersebut, mengungkapkan bahwa harga gas melon yang dia jual hanya memberikan keuntungan sekitar Rp 3.000 per tabung, dengan modal pembelian sebesar Rp 32.000 per tabung. 

Baca Juga :  Polres Bireuen Tangkap 14 Anggota Gank yang Diduga Terlibat Penganiayaan 2 Remaja di Bireuen, Ada Gank Gaza Ada Pula Gank Kembar Bireuen

Keadaan ini menyebabkan masyarakat terpaksa membeli elpiji dengan harga tinggi dari pengecer ilegal di luar distributor Pertamina.

Maimun, salah seorang warga di Desa Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, juga mengalami kesulitan akibat kelangkaan ini.

 Ia harus membeli elpiji 3 kg seharga Rp 40.000 per kilogram dari pengecer ilegal karena tidak ada pilihan lain.

Kondisi serupa juga terjadi di berbagai kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Aceh, seperti Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan Aceh Besar.

Sayangnya, selama kelangkaan ini, gas elpiji 3 kg semakin sulit didapatkan di pangkalan atau pengecer resmi.

Sebaliknya, barang-barang tersebut kerap tersebar di kedai, warung, toko, atau kios pedagang ilegal yang tidak terdaftar di agen Pertamina.

Baca Juga :  Empat Unit Ruko di Lhokseumawe Hangus Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek

Keberadaan barang-barang tersebut diduga mendapatkan pasokan dari distributor nakal untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

Mereka sering menyelundupkannya pada malam hari dan menyembunyikannya dengan mengubah segel pengaman pada pentil tabung 3 kg seolah-olah tabung tersebut kosong.

Ironisnya, meskipun hal ini sudah menjadi rahasia umum, belum ada tindakan penertiban yang dilakukan oleh pihak terkait.

Masyarakat merasa kesulitan untuk mengadu dan berharap agar masalah ini segera mendapatkan perhatian dan solusi dari pihak yang berwenang.

Kelangkaan gas elpiji 3 kg ini telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat Aceh, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi terbatas.(*)

Sumber: medcom.id

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini