Kejati Aceh Menyita Rp17,6 Miliar dan Aset Terkait Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat - Acheh Network

Kejati Aceh Menyita Rp17,6 Miliar dan Aset Terkait Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat

Senin, 24 Juli 2023 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Aceh, Penyitaan Uang, Aset Terkait, Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat, Kabupaten Aceh Barat
Ilustrasi

Achehnetwork.com, Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah berhasil menyita uang senilai Rp17,6 miliar dari 10 rekening koperasi terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.

Selain itu, sejumlah aset milik tersangka juga berhasil disita dalam operasi tersebut.

Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar, mengungkapkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Z yang merupakan ketua Koperasi Produsen Mandiri dan SM yang menjabat sebagai kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Adapun aset yang berhasil disita meliputi mobil HR-V dan mobil Chevrolet Colorado beserta surat-suratnya.

Selain itu, terdapat juga rumah dan tanah dengan luas masing-masing 225,5 meter persegi dan 1,307 meter persegi.

Semua aset tersebut berlokasi di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Tak hanya itu, dalam penggerebekan tersebut, penyidik juga berhasil mendapatkan pengembalian uang sebesar Rp247,5 juta dari bantuan program peremajaan sawit rakyat.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Musnahkan 43 Barang Bukti Narkotika dan Perkara Pidana Lainnya yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kronologi pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare mengajukan proposal pada tahun 2017.

Proposal tersebut diajukan kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Proposal tersebut kemudian disetujui, dan program PSR dilaksanakan dalam 10 tahap antara tahun 2018 hingga 2020 dengan total anggaran mencapai Rp75,6 miliar.

Jumlah petani yang diajukan dalam program tersebut sebanyak 1.207 orang dengan total lahan seluas 2.831 hektare.

Namun, berdasarkan laporan identifikasi dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, menggunakan citra satelit serta pemeriksaan lapangan oleh tim penyidik Kejati Aceh, sebagian besar lahan yang diusulkan untuk menerima program PSR ternyata masih berupa hutan dan tidak pernah ditanami tanaman sawit.

Baca Juga :  Aceh Menuju Era Baru, Pembangunan Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli Akan Meningkatkan Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Aceh

Syarat untuk mendapatkan dana program PSR seharusnya adalah lahan yang telah ditanami tanaman sawit selama 25 tahun dengan produktivitas di bawah 10 ton per hektare.

Namun, ternyata lahan yang diajukan masih berada di kawasan hutan, bahkan ada pula yang berupa semak belukar dan lahan kosong yang belum ditanami.

Terdapat juga lahan perkebunan sawit yang sebenarnya merupakan hak guna usaha (HGU) perusahaan, namun diajukan sebagai penerima program PSR.

Keberhasilan penyidik Kejati Aceh dalam mengungkap dugaan korupsi program PSR ini menjadi langkah positif dalam memberantas korupsi di wilayah tersebut dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum terutama yang berkaitan dengan dana publik dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Sumber: ANTARA

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini