Kejari Lhokseumawe Menemukan Terobosan Baru dalam Kasus Korupsi RS Arun: Pengembalian Uang Rp500 Juta oleh Mantan Dirut PTPL - Acheh Network

Kejari Lhokseumawe Menemukan Terobosan Baru dalam Kasus Korupsi RS Arun: Pengembalian Uang Rp500 Juta oleh Mantan Dirut PTPL

Selasa, 18 Juli 2023 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, kasus korupsi RS Arun, pengembalian uang, terobosan baru, mantan Dirut PTPL
Tim penyidik menerima pengembalian uang dari saksi AG dalam kasus korupsi RS Arun. Foto: Dok. Kejari Lhokseumawe)

Ahehnetwork.com, Lhokseumawe – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah berhasil mendapatkan pengembalian uang senilai Rp500 juta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Arun daerah tersebut.

Kabar baik ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama. Uang tersebut dikembalikan oleh mantan Direktur Utama PTPL yang menjabat dari tahun 2018 hingga 2022, AG.

Menurut Therry, pengembalian uang ini berhubungan dengan pembayaran gaji yang tidak sah, sehingga uang tersebut dikembalikan.

“Ini merupakan langkah positif dalam mengembalikan aset negara yang dirugikan oleh tindakan korupsi,” ujar Therry kepada media pada hari Selasa, 18 Juli 2023.

Baca Juga :  Gerindra Tunjuk H Muzakir Manaf Sebagai Calon Gubernur Aceh untuk Pilkada 2024

Lebih lanjut, Therry menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan telah disetor ke Bank Syariah Indonesia dan dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, jumlah total uang yang telah berhasil disita dari kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp9,7 miliar.

Angka ini menunjukkan upaya tegas pihak kejaksaan dalam memerangi korupsi dan memulihkan dana yang telah dirugikan.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga mengimbau kepada semua pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi yang terjadi di RS Arun untuk dengan sukarela menyerahkan hasil tersebut kepada penyidik.

Tindakan ini penting dalam membangun kesadaran dan ikut serta dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Desakan MaTA kepada Kejari Aceh Tengah untuk Penahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi

Therry juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe atas dukungan hukum yang diberikan.

Keberadaan pengadilan menjadi penting dalam memberikan izin dan persetujuan dalam setiap langkah pro justitia yang diambil, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lancar.

Dengan adanya pengembalian uang yang signifikan ini dan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pihak kepolisian, dan pengadilan, diharapkan kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di masa mendatang.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini