Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Tangkap Tersangka Korupsi Dana GU 2018 - Acheh Network

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Tangkap Tersangka Korupsi Dana GU 2018

Selasa, 25 Juli 2023 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, penahanan tersangka, korupsi, Dana Ganti Uang
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Tangkap Tersangka Korupsi Dana GU 2018 (Foto: Kejari Aceh Tengah)

Achehnetwork.com, Aceh Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial AP atas dugaan korupsi Penggunaan Dana Ganti Uang (GU) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) setempat pada tahun anggaran (TA) 2018.

Kepala Seksi Intel Kejari Aceh Tengah, Rista Zullibar, mengungkapkan bahwa AP tiba di kantor pada pukul 09.00 WIB dan setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan.

Tindakan penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum dalam kasus yang sedang ditangani.

Tersangka AP dikenakan dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Ungkap 13 Kasus Narkoba: Sabu dan Ganja, Total 19 Tersangka Ditangkap

Hal ini menunjukkan seriusnya kasus ini dan upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 20 Juli 2023, Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah telah menetapkan AP, yang merupakan mantan bendahara Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) setempat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Dana Ganti Uang Persediaan (GUP) tahun anggaran (TA) 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasari oleh dugaan penyalahgunaan jabatan yang terjadi pada kasus ini.

Baca Juga :  Polemik Pemaksaan Lepas Jilbab di Upacara Paskibraka 2024: Orang Tua dan Daerah Bereaksi Keras

Kasus ini telah menjadi fokus penyelidikan sejak Maret 2023, menunjukkan komitmen dari pihak kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah tersebut.

Langkah-langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dalam menangani kasus ini menunjukkan tindakan tegas dan serius dalam memberantas korupsi.

Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat percaya bahwa setiap tindakan korupsi akan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Sumber: AJNN

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini