Kasus Rudapaksa Terungkap: Gadis Remaja Hamil Setelah Disetubuhi Ayah Tirinya - Acheh Network

Kasus Rudapaksa Terungkap: Gadis Remaja Hamil Setelah Disetubuhi Ayah Tirinya

Jumat, 7 Juli 2023 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kekerasan seksual
Ilustrasi Kekekrasa Seksual (Foto: net)

BANDAR LAMPUNG – Sebuah kasus yang mengerikan terungkap ketika seorang gadis remaja berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa oleh orang terdekatnya.

Kasus ini terbongkar ketika korban ditemukan dalam kondisi hamil dan dibawa ibunya ke bidan terdekat.

Dalam keadaan yang mencekam, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya berkali-kali sejak usia 12 tahun.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial G (61) di Pesisir Barat, Lampung, terungkap setelah korbannya diketahui hamil.

Korban, yang masih di bawah umur, adalah seorang remaja bernama AMS.

Keadaan AMS menjadi terungkap saat ibunya membawanya ke bidan setelah mengeluhkan sakit perut.

“Korban diketahui hamil saat ibunya membawanya ke bidan terdekat untuk mendapatkan pengobatan,” ungkap Kapolsek Bengkunat, Pesisir Barat, Iptu Juni Rosiwan, yang mewakili Kapolres Pesisir Barat Lampung AKBP Alysahendra, pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga :  Kapolda Aceh Lantik 262 Bintara Remaja Polri, Pesan Kapolda: Jangan Sakiti Hati Masyarakat

Setelah diperiksa, ternyata korban telah hamil.

Berdasarkan pengakuan korban, ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya, G (61).

Setelah mengetahui kejadian tersebut, sang ibu segera melaporkan nasib yang menimpa anaknya ke Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, korban akhirnya mengakui bahwa tindakan keji yang dilakukan oleh ayah tirinya telah terjadi berulang kali.

Bahkan, kekerasan seksual itu dilakukan selama tiga tahun sejak korban berusia 12 tahun.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat di bawah pimpinan Ipda Riswanto bersama anggota segera mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Habib Muhammad Alex Alhamid: Sosok Penuh Berkah yang Menginspirasi di Media Sosial, Ini Profil Singkatnya

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga setempat.

“Ketika petugas tiba di lokasi, pelaku sudah ditahan oleh warga,” ungkapnya.

Pelaku kemudian diserahkan kepada Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku G (61) sendiri telah mengakui perbuatan bejat yang dilakukannya.

Modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura tidur di samping korban.

Setelah korban tertidur, pelaku melancarkan tindakan keji tersebut.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia terakhir kali melakukan rudapaksa terhadap korban pada Rabu, 21 Juni 2023,” tambahnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai akibat dari perbuatannya yang keji dan melanggar hukum.(*)

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini