Kasus Rudapaksa Terungkap: Gadis Remaja Hamil Setelah Disetubuhi Ayah Tirinya - Acheh Network

Kasus Rudapaksa Terungkap: Gadis Remaja Hamil Setelah Disetubuhi Ayah Tirinya

Jumat, 7 Juli 2023 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kekerasan seksual
Ilustrasi Kekekrasa Seksual (Foto: net)

BANDAR LAMPUNG – Sebuah kasus yang mengerikan terungkap ketika seorang gadis remaja berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa oleh orang terdekatnya.

Kasus ini terbongkar ketika korban ditemukan dalam kondisi hamil dan dibawa ibunya ke bidan terdekat.

Dalam keadaan yang mencekam, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya berkali-kali sejak usia 12 tahun.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial G (61) di Pesisir Barat, Lampung, terungkap setelah korbannya diketahui hamil.

Korban, yang masih di bawah umur, adalah seorang remaja bernama AMS.

Baca Juga :  Kerusakan di Venue Basket PON Akibat Angin Kencang, Lima Penonton Terluka

Keadaan AMS menjadi terungkap saat ibunya membawanya ke bidan setelah mengeluhkan sakit perut.

“Korban diketahui hamil saat ibunya membawanya ke bidan terdekat untuk mendapatkan pengobatan,” ungkap Kapolsek Bengkunat, Pesisir Barat, Iptu Juni Rosiwan, yang mewakili Kapolres Pesisir Barat Lampung AKBP Alysahendra, pada Jumat (7/7/2023).

Setelah diperiksa, ternyata korban telah hamil.

Berdasarkan pengakuan korban, ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya, G (61).

Setelah mengetahui kejadian tersebut, sang ibu segera melaporkan nasib yang menimpa anaknya ke Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat.

Baca Juga :  Satpol PP Aceh Jaya Berhasil Menjaring 12 Ternak Liar di Masjid dan fasiltas Umum, TNI/Polri Ikut Serta dalam Penertiban

Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, korban akhirnya mengakui bahwa tindakan keji yang dilakukan oleh ayah tirinya telah terjadi berulang kali.

Bahkan, kekerasan seksual itu dilakukan selama tiga tahun sejak korban berusia 12 tahun.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat di bawah pimpinan Ipda Riswanto bersama anggota segera mengamankan pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga setempat.

“Ketika petugas tiba di lokasi, pelaku sudah ditahan oleh warga,” ungkapnya.

Pelaku kemudian diserahkan kepada Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Operasi Pemberantasan PSK dan Mucikari: Polresta Banda Aceh Menyergap Jaringan Prostitusi

Pelaku G (61) sendiri telah mengakui perbuatan bejat yang dilakukannya.

Modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura tidur di samping korban.

Setelah korban tertidur, pelaku melancarkan tindakan keji tersebut.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia terakhir kali melakukan rudapaksa terhadap korban pada Rabu, 21 Juni 2023,” tambahnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai akibat dari perbuatannya yang keji dan melanggar hukum.(*)

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini