Kasus Keji: Gadis SMP Korban Rudapaksa oleh 4 Kakek, Hingga Hamil Enam Bulan - Acheh Network

Kasus Keji: Gadis SMP Korban Rudapaksa oleh 4 Kakek, Hingga Hamil Enam Bulan

Kamis, 13 Juli 2023 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Rudapaksa, Gadis SMP, Kakek, Korban, Keji, Purbalingga, Kejahatan Seksual, Perlindungan Anak
Konferensi pers kasus persetubuhan yang dilakukan empat orang kakek-kakek di Purbalingga yang tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan (Foto: tribunnews)
Achehnetwork.com || PURBALINGGA – Kisah yang penuh duka menimpa seorang gadis SMP yang saat ini sedang mengandung akibat disetubuhi oleh empat orang kakek.

Para pelaku dengan licik mengajak korban untuk melakukan hubungan intim seolah-olah mereka adalah suami istri, dengan memberikan uang sebagai imbalan.

Keempat pelaku yang terlibat dalam kasus rudapaksa ini adalah tetangga korban yang berdomisili di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Mereka adalah JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51), yang saat ini telah ditangkap.

Pelaku JH melakukan perbuatan tercela ini sebanyak 5 kali, AS sebanyak 2 kali, TH sebanyak 3 kali, dan SR sebanyak 5 kali.

Baca Juga :  Komandan Korem 011/Lilawangsa Tinjau Lokasi Banjir di Aceh Utara

Mereka memanfaatkan iming-iming uang sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu untuk memperdaya korban yang masih di bawah umur.

Korban yang merupakan tetangga para pelaku terjerat dalam rayuan mereka yang mengarah pada kejahatan seksual ini.

Kejadian tragis ini terjadi antara bulan Januari hingga Mei 2023, saat korban sedang membeli jajanan di sekitar pukul 13.00 WIB di dekat rumahnya.

Menurut Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, korban dan para pelaku memiliki hubungan tetangga.

Saat itu, pelaku AS memanggil korban dan mengajaknya masuk ke rumahnya dengan alasan akan memberikan uang untuk membeli jajanan.

Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku dan memasuki rumahnya.

Baca Juga :  BPK RI Aceh Temukan Kekurangan Dana pada Proyek Peningkatan Jalan Batas Blangkejeren–Tongra–Batas Aceh Barat Daya

Setibanya di dalam kamar, pelaku AS mengajak korban untuk melakukan hubungan intim seolah-olah mereka adalah suami dan istri.

Setelah perbuatan bejat itu selesai, korban diberikan uang sebesar Rp20 ribu sebagai imbalan.

Kejadian ini baru terungkap setelah korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.

Sayangnya, karena korban dianggap “mudah diajak berhubungan badan,” pelaku AS mengajak tiga temannya untuk melampiaskan nafsu bejat mereka terhadap korban.

Modus operandi para pelaku tetap sama, yaitu menggunakan iming-iming uang jajan sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.

Kejahatan seksual yang dilakukan oleh para kakek-kakek ini telah mencoreng nama baik Desa Blater dan mengguncangkan warga Purbalingga.

Lanjut Halaman 2..

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut