Haji Uma: OJK Lembaga Pengawas Tidak Berhak Mengatur Bank Mana yang Beroperasi di Aceh - Acheh Network

Haji Uma: OJK Lembaga Pengawas Tidak Berhak Mengatur Bank Mana yang Beroperasi di Aceh

Jumat, 14 Juli 2023 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK, Bank Konvensional, Aceh, Kewenangan, Kontroversi
Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma
ACHEHNETWORK.COM – Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, mengemukakan pandangannya terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilainya telah melampaui kewenangannya terkait pengembalian bank konvensional di Aceh.

“Sebagai lembaga pengawas perbankan, OJK pusat saya rasa telah melampaui kewenangannya terkait pernyataan lampu hijau akan beroperasi kembali bank konvensional di Aceh melalui revisi Qanun LKS,” ungkap Haji Uma pada Jumat, 14 Juli 2023.

Baca Juga :  Dua Pencuri Lembu di Pidie Diamuk Massa dan Sepeda Motornya Dibakar Warga

Ia menyoroti pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang mengisyaratkan adanya lampu hijau bagi bank konvensional untuk beroperasi kembali di Aceh melalui proses revisi Qanun LKS yang sedang dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang menurutnya melanggar Pasal 18B (ayat 1) UUD 1945.

Haji Uma menjelaskan bahwa penerapan Qanun LKS di Aceh bukanlah hal yang dilakukan secara sembarangan.

“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang, serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” paparnya.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Salurkan Donasi Rp11 Miliar untuk Korban Gempa Turki: Wujud Solidaritas Pasca Bencana

Oleh karena itu, OJK sebagai lembaga pengawas perbankan tidak memiliki hak untuk mengatur atau ikut campur dalam menentukan bank mana yang dapat beroperasi di Aceh, sebuah daerah otonom dengan kekhususan yang dijamin dan dilindungi secara konstitusional.

“Hal ini menimbulkan kesan adanya relasi dan konflik kepentingan dalam proses revisi Qanun LKS Aceh. OJK seharusnya tidak campuri kewenangan Aceh sebagai lembaga pengawas perbankan sesuai amanah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK,” tegas Haji Uma.

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut