Haji Uma: OJK Lembaga Pengawas Tidak Berhak Mengatur Bank Mana yang Beroperasi di Aceh - Acheh Network

Haji Uma: OJK Lembaga Pengawas Tidak Berhak Mengatur Bank Mana yang Beroperasi di Aceh

Jumat, 14 Juli 2023 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK, Bank Konvensional, Aceh, Kewenangan, Kontroversi
Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma
ACHEHNETWORK.COM – Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, mengemukakan pandangannya terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilainya telah melampaui kewenangannya terkait pengembalian bank konvensional di Aceh.

“Sebagai lembaga pengawas perbankan, OJK pusat saya rasa telah melampaui kewenangannya terkait pernyataan lampu hijau akan beroperasi kembali bank konvensional di Aceh melalui revisi Qanun LKS,” ungkap Haji Uma pada Jumat, 14 Juli 2023.

Baca Juga :  Operasi Gabungan Polda Aceh dan Polres Pidie Tutup Tambang Emas Ilegal di Geumpang: Dampak Lingkungan Jadi Sorotan

Ia menyoroti pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang mengisyaratkan adanya lampu hijau bagi bank konvensional untuk beroperasi kembali di Aceh melalui proses revisi Qanun LKS yang sedang dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang menurutnya melanggar Pasal 18B (ayat 1) UUD 1945.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Toilet Mushala Blang Padang, Pelaku Ibu Kandung Sendiri Perempuan Asal Pidie

Haji Uma menjelaskan bahwa penerapan Qanun LKS di Aceh bukanlah hal yang dilakukan secara sembarangan.

“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang, serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” paparnya.

Oleh karena itu, OJK sebagai lembaga pengawas perbankan tidak memiliki hak untuk mengatur atau ikut campur dalam menentukan bank mana yang dapat beroperasi di Aceh, sebuah daerah otonom dengan kekhususan yang dijamin dan dilindungi secara konstitusional.

Baca Juga :  Kericuhan Warnai Semifinal PON XXI Aceh-Sumut: Pemain Pukul Wasit, Laga Terhenti

“Hal ini menimbulkan kesan adanya relasi dan konflik kepentingan dalam proses revisi Qanun LKS Aceh. OJK seharusnya tidak campuri kewenangan Aceh sebagai lembaga pengawas perbankan sesuai amanah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK,” tegas Haji Uma.

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut