Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma |
“Sebagai lembaga pengawas perbankan, OJK pusat saya rasa telah melampaui kewenangannya terkait pernyataan lampu hijau akan beroperasi kembali bank konvensional di Aceh melalui revisi Qanun LKS,” ungkap Haji Uma pada Jumat, 14 Juli 2023.
Ia menyoroti pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang mengisyaratkan adanya lampu hijau bagi bank konvensional untuk beroperasi kembali di Aceh melalui proses revisi Qanun LKS yang sedang dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang menurutnya melanggar Pasal 18B (ayat 1) UUD 1945.
Haji Uma menjelaskan bahwa penerapan Qanun LKS di Aceh bukanlah hal yang dilakukan secara sembarangan.
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang, serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” paparnya.
Oleh karena itu, OJK sebagai lembaga pengawas perbankan tidak memiliki hak untuk mengatur atau ikut campur dalam menentukan bank mana yang dapat beroperasi di Aceh, sebuah daerah otonom dengan kekhususan yang dijamin dan dilindungi secara konstitusional.
“Hal ini menimbulkan kesan adanya relasi dan konflik kepentingan dalam proses revisi Qanun LKS Aceh. OJK seharusnya tidak campuri kewenangan Aceh sebagai lembaga pengawas perbankan sesuai amanah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK,” tegas Haji Uma.
Halaman : 1 2 Selanjutnya