Eksekusi Cambuk Terhadap Lima Terpidana Judi Online di Pidie, Aceh - Acheh Network

Eksekusi Cambuk Terhadap Lima Terpidana Judi Online di Pidie, Aceh

Kamis, 27 Juli 2023 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi Cambuk Aceh, Terpidana Judi Online Higgs Domino, Kejaksaan Negeri Pidie, Mahkamah Sya'iyah Sigli
Eksekusi Cambuk terhadap Penjudi Online (Foto: Serambinews.com/Kejari Pidie)

Achehnetwork.com, Pidie – Tanggal 27 Juli 2023, suasana di halaman tengah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Aceh, menjadi gempar karena pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana dalam kasus judi online berbasis chip Higgs Domino.

Kejadian ini mencuat setelah mereka menjalani persidangan dan diputuskan bersalah secara hukum oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli.

Menurut data dari Kejari Pidie, kelima terpidana dalam perkara maisir (judi) online itu menerima hukuman cambuk berkisar antara 19 hingga 27 kali, setelah masa tahanan mereka dipotong sesuai putusan hakim.

Baca Juga :  Kecelakaan Tragis di Aceh Timur: Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Mobil Colt Diesel

Menariknya, para terpidana dianggap mampu menahan sebatan rotan sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim MS Sigli.

Tindakan eksekusi cambuk dilakukan oleh algojo, yang bertanggung jawab untuk melaksanakan hukuman tersebut.

Meskipun pelaksanaan eksekusi ini terjadi, ada catatan bahwa proses cambuk berlangsung lancar, dan terpidana menerima hukuman sesuai putusan hukum atas kasus yang telah mereka lakukan.

Kepala Kejaksan Negeri Pidie, Gembong Priyatno SH Mhum, melalui Kasi Intelijen Kejari Pidie, Yudhi Permana SH MH, menyatakan bahwa seluruh proses eksekusi telah dilakukan sesuai putusan Mahkamah Syari’yah Sigli Nomor 06/JN/2023/MS-SGI yang diberlakukan pada 11 Juli 2023.

Baca Juga :  Aksi Massa Gerakan Mahasiswa Gayo di DPRK Aceh Tengah: Tuntutan Tegas Menolak Hymne Aceh

Di antara terpidana yang menerima hukuman cambuk adalah Ikhwan Fuadi Bin A. Hamid, Heri Fakrizal Bin M.Yasin, Muhammad Haiqal Bin Muhammaddar, Ikram Bin Hasbi Abidin, dan Junaidi Bin Abdul Wahid.

Masing-masing terpidana menerima jumlah cambuk yang berbeda, namun semuanya telah dipotong masa tahanan yang mengakibatkan pengurangan jumlah cambuk.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Kembali Meringkus Terduga Pengedar Uang Palsu

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Muhammad Abduh, S.H, yang dibantu oleh Hakim Pengawas, Anggota dari Satpol PP/WH sebanyak 15 orang, satu tenaga kesehatan, dan algojo.

Sejumlah pejabat penting seperti Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli, Kasi Intelijen Kejari Pidie, serta Kasi BP3R Kejari Pidie juga turut menyaksikan pelaksanaan eksekusi ini.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini