Demo Mahasiswa dan Masyarakat: Tuntutan Pembatalan Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur Aceh - Acheh Network

Demo Mahasiswa dan Masyarakat: Tuntutan Pembatalan Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur Aceh

Jumat, 7 Juli 2023 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Aceh
Tuntutan Pembatalan Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur Aceh (Foto: aceh.tribunnews)

BANDA ACEH – Hari pertama bekerja setelah perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki dihadapkan dengan aksi demonstrasi oleh mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan kantor Gubernur Aceh pada Jumat (7/7/2023).

Koordinator Aksi dari Impas, Nazarullah, menyatakan bahwa mereka mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

Mereka mengancam akan bermalam di halaman kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh hingga presiden membatalkan SK tersebut.

Baca Juga :  Puluhan Rumah Kayu Hangus Dilalap Api di Langsa Kota

Selain itu, mereka juga menuntut DPR Aceh untuk menggelar sidang istimewa guna memakzulkan Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur.

Mereka bersikeras bahwa Pemerintah Pusat harus menunjuk Pj Gubernur Aceh yang merupakan putra terbaik Aceh sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Presiden Jokowi, hentikan penindasan terhadap rakyat Aceh, jangan khianati UUPA,” tegas Nazarullah.

Aksi serupa juga dilakukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Massa dengan mengenakan almamater berwarna biru tersebut menuntut agar Pj Gubernur Aceh turun dari jabatannya.

Baca Juga :  Wanita Warga Bener Meriah Mengalami Luka Parah Akibat Serangan Parang: Polisi Masih Buru Pelaku

Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Ilham Rizki Maulana, menjelaskan bahwa aksi tersebut juga sebagai bentuk penagihan pelaksanaan butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang hingga saat ini belum terlaksana dengan baik.

Selain itu, mereka juga mendesak DPRA untuk mengembalikan kehormatan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurut mereka, keberadaan Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh dikaitkan dengan pelanggaran terhadap UUPA dan MoU Helsinki yang mereka anggap diabaikan.(*)

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini