Benarkah? OJK Izinkan Bank Konvensional Beroperasi Kembali di Aceh: Peralihan ke Bank Syariah Tidak Dipaksakan - Acheh Network

Benarkah? OJK Izinkan Bank Konvensional Beroperasi Kembali di Aceh: Peralihan ke Bank Syariah Tidak Dipaksakan

Kamis, 13 Juli 2023 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK, Bank Konvensional, Bank Syariah, Aceh, Peralihan, Revisi Aturan, Layanan Perbankan, Ekonomi Aceh, Qanun 11/2018, Pemerataan, Pangsa Pasar Bank Syariah
Logo OJK
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan bahwa bank konvensional dapat kembali beroperasi di Provinsi Aceh.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh Pemerintah Aceh untuk merevisi aturan yang membatasi hanya bank syariah yang diizinkan beroperasi di wilayah tersebut.

Revisi tersebut tertuang dalam Qanun Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa dia tidak ingin melihat lagi adanya perlakuan berbeda antara bank konvensional dan bank syariah di suatu daerah.

Baca Juga :  Kejari Aceh Tengah Kembali Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi di TK/Paud

Menurutnya, masyarakat seharusnya bebas memilih layanan perbankan sesuai dengan preferensi mereka masing-masing.

Dian menyadari bahwa peralihan ke bank syariah di Aceh tidak dapat dipaksakan dan mengakui adanya masalah ketidaksiapan dalam proses tersebut

“Saya rasa membutuhkan waktu yang lama dan seharusnya konversi ke bank syariah sebaiknya tidak dipaksakan, lebih baik alami saja. Masyarakat akan menjadi pengguna nantinya. Jika masyarakat menyukainya, silakan digunakan. Masalahnya adalah itu. Jika masyarakat tidak menyukainya, maka bank konvensional akan ditutup dengan sendirinya,” ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR.

Baca Juga :  Aksi Massa Gerakan Mahasiswa Gayo di DPRK Aceh Tengah: Tuntutan Tegas Menolak Hymne Aceh

Pemerataan antara bank konvensional dan bank syariah dilakukan dalam rangka memajukan ekonomi Aceh dan memenuhi kebutuhan layanan perbankan warga Aceh.

Dian menjelaskan bahwa hal ini merupakan penjualan sistem dan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sistem tersebut harus tetap dipertahankan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Bank, pemerintah, dan masyarakat pengguna layanan perbankan harus merasa tidak dirugikan.

Baca Juga :  Kebakaran Melanda Rumah Dinas SMA Unggul Binaan di Bener Meriah

Yang terpenting adalah kemajuan ekonomi Aceh.

Qanun Nomor 11/2018 mulai berlaku sejak 4 Januari 2019.

Di dalamnya dijelaskan bahwa lembaga keuangan di Aceh harus menyesuaikan dengan aturan tersebut paling lambat dalam waktu 3 tahun sejak diundangkan.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh sempat membahas relaksasi bagi bank konvensional agar dapat beroperasi hingga tahun 2026.

Namun, pada tahun 2021, seluruh bank konvensional di Aceh akhirnya berhenti memberikan layanan di wilayah tersebut.

Lanjut Halaman 2..

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut