Ungkap Modus TPPO Prostitusi di Pondok Keumuning Langsa, Polda Aceh Berhasil Mengamankan Pelaku - Acheh Network

Ungkap Modus TPPO Prostitusi di Pondok Keumuning Langsa, Polda Aceh Berhasil Mengamankan Pelaku

Sabtu, 17 Juni 2023 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prostitusi
Ilustrasi Prostitusi. (Foto: net)

ACHEHNETWORK.COM – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Aceh, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resort Langsa, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan dengan modus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa pada tanggal 15 Juni 2023.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, pada hari Sabtu, 17 Juni 2023, di Banda Aceh, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang diduga pelaku melakukan perdagangan perempuan di bawah umur.

“Para terduga pelaku dengan inisial RA yang berusia 36 tahun dan R yang berusia 42 tahun diduga terlibat dalam perdagangan korban dengan inisial yang masih berusia 17 tahun melalui praktik prostitusi. Keduanya berhasil ditangkap di kawasan Langsa Lama, Kota Langsa,” ungkap Joko Krisdiyanto.

Baca Juga :  Dr. Eddi Junaidi SpOG SH MKes dan Akhyar Kamil, Pendiri Organisasi Persaudaraan Aceh Serantau : Pertemuan Luar Biasa Antara Tokoh Gayo dan Tokoh Aceh

Perwira menengah Polda Aceh tersebut mengatakan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari kecurigaan masyarakat akan adanya praktik prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kemudian, masyarakat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Langsa kemudian menugaskan anggota Satuan Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan.

“Dalam penyelidikan, petugas berhasil menemukan bukti yang membenarkan laporan tersebut, di mana terjadi tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi. Selanjutnya, petugas berhasil menangkap RA dan R di tempat yang berbeda,” kata Joko Krisdiyanto.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Gampong Cot Malem, Aceh Besar: Delapan Kios Ludes Terbakar

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku RA diduga merupakan mucikari. RA diduga menjual korban yang masih berusia 17 tahun kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu.

Sementara itu, terduga pelaku R merupakan penyedia tempat untuk praktik prostitusi yang dilakukan oleh RA.

“Saat ini, kedua terduga pelaku ditahan di Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang berupaya untuk memutus jaringan prostitusi yang melibatkan para pelaku ini, yang juga merupakan bagian dari modus tindak pidana perdagangan orang,” tutur Joko Krisdiyanto.(*)

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini