Ungkap Modus TPPO Prostitusi di Pondok Keumuning Langsa, Polda Aceh Berhasil Mengamankan Pelaku - Acheh Network

Ungkap Modus TPPO Prostitusi di Pondok Keumuning Langsa, Polda Aceh Berhasil Mengamankan Pelaku

Sabtu, 17 Juni 2023 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prostitusi
Ilustrasi Prostitusi. (Foto: net)

ACHEHNETWORK.COM – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Aceh, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resort Langsa, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan dengan modus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa pada tanggal 15 Juni 2023.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, pada hari Sabtu, 17 Juni 2023, di Banda Aceh, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang diduga pelaku melakukan perdagangan perempuan di bawah umur.

Baca Juga :  Delegasi Thailand Selatan Kunjungi Kantor Partai Aceh: Belajar Perdamaian dari Aceh

“Para terduga pelaku dengan inisial RA yang berusia 36 tahun dan R yang berusia 42 tahun diduga terlibat dalam perdagangan korban dengan inisial yang masih berusia 17 tahun melalui praktik prostitusi. Keduanya berhasil ditangkap di kawasan Langsa Lama, Kota Langsa,” ungkap Joko Krisdiyanto.

Perwira menengah Polda Aceh tersebut mengatakan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari kecurigaan masyarakat akan adanya praktik prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor Landa Aceh Selatan, 8.142 Jiwa Terdampak

Kemudian, masyarakat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Langsa kemudian menugaskan anggota Satuan Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan.

“Dalam penyelidikan, petugas berhasil menemukan bukti yang membenarkan laporan tersebut, di mana terjadi tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi. Selanjutnya, petugas berhasil menangkap RA dan R di tempat yang berbeda,” kata Joko Krisdiyanto.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku RA diduga merupakan mucikari. RA diduga menjual korban yang masih berusia 17 tahun kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu.

Baca Juga :  Tgk Miswar Njong Terpilih sebagai Ketum Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh untuk Periode 2023-2027

Sementara itu, terduga pelaku R merupakan penyedia tempat untuk praktik prostitusi yang dilakukan oleh RA.

“Saat ini, kedua terduga pelaku ditahan di Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang berupaya untuk memutus jaringan prostitusi yang melibatkan para pelaku ini, yang juga merupakan bagian dari modus tindak pidana perdagangan orang,” tutur Joko Krisdiyanto.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini