Tes Baca Alquran untuk Bacaleg DPRK Langsa: 69 Peserta Absen, Siapakah yang Akan Gugur? - Acheh Network

Tes Baca Alquran untuk Bacaleg DPRK Langsa: 69 Peserta Absen, Siapakah yang Akan Gugur?

Sabtu, 10 Juni 2023 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRK Langsa
Peserta uji kemampuan baca Alquran Bacaleg DPRK Langsa. (Foto: tangkapan layar)

LANGSA – Seramai 69 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa tidak hadir dalam uji kemampuan membaca Alquran. Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa, Samsul Bahri, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 12 Juni 2023.

Baca Juga :  Motif Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe Terkuak: Sakit Hati Karena Dipaksa Bercerai

“Ada tiga puluh sembilan juri yang terbagi dalam tiga kelompok, yakni dari Kementerian Agama (Kemenag) Langsa, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Lembaga Pengembangan Tilawatul Quran (LPTQ),” ungkap Samsul.

Samsul menambahkan bahwa uji kemampuan membaca Alquran hari ini diikuti oleh 93 orang Bacaleg dari daerah pemilihan (Dapil) I, sedangkan Dapil II diikuti oleh 128 Bacaleg.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Ungkap Gambaran Kabinet Baru: Menteri Cerdas dan Berhati Baik Jadi Prioritas

“Besok, Dapil 3 akan diikuti oleh 151 orang dan Dapil 4 sebanyak 96 Bacaleg, sehingga totalnya adalah 468 Bacaleg yang akan mengikuti tes membaca Alquran,” ujar Samsul.

Baca Juga :  7 Poin Misi Utama Mualem-Dek Fadh untuk Aceh: Muzakir Manaf dan Fadhlullah Ingin Jadikan Aceh Pusat Islam di Asia Tenggara

Samsul menjelaskan bahwa bagi Calon Legislatif yang tidak hadir pada tes membaca Alquran sesuai jadwal yang ditentukan, akan dianggap gugur atau tidak lulus.

“Hari ini ada 69 Bacaleg yang tidak hadir dikarenakan berbagai alasan, seperti berhalangan, sakit, atau berada di luar Kota,” tambahnya.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini