Suami Pergoki Istri Berduaan Dalam Mobil: Perselingkuhan yang Melibatkan Pasangan ASN dan Honorer di Nagan Raya - Acheh Network

Suami Pergoki Istri Berduaan Dalam Mobil: Perselingkuhan yang Melibatkan Pasangan ASN dan Honorer di Nagan Raya

Kamis, 8 Juni 2023 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami Pergoki Istri Berduaan Dalam Mobi
Ilustrasi (Foto: Net)

NAGAN RAYA – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP dan WH Nagan Raya, pada Kamis (8/6/2023), mengambil tindakan penahanan terhadap pasangan bukan suami istri dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat yang mengejutkan.

Pria berinisial F (36), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan wanita berinisial F (32), seorang honorer, keduanya bekerja di instansi berbeda di Nagan Raya, menjadi tersangka dalam kasus ini.

Ternyata, pria F dan wanita F tidak hanya memiliki pasangan sah, tetapi juga sudah memiliki anak yang berasal dari desa yang berbeda di Nagan Raya.

Kronologi kasus ini dimulai ketika suami dari wanita F melaporkan keuchik serta Satpol PP/WH setelah menggerebek keduanya sedang berduaan di dalam sebuah mobil di perkarangan sebuah dinas di kompleks perkantoran Suka Makmue pada Kamis (1/6/2023) dini hari.

Baca Juga :  Dua Perwira TNI AD Ukir Prestasi Internasional di Amerika Serikat

Syafaruddin, Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, yang diwawancarai oleh wartawan pada Kamis (8/6/2023), menjelaskan bahwa kedua orang yang diduga melanggar Qanun Hukum Jinayat masih ditahan di Satpol PP/WH.

“Kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami sudah menyiapkan surat SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) yang akan dikirim ke jaksa,” ujarnya.

Kasus ini diproses karena telah diserahkan kepada Satpol PP/WH dan mendapatkan laporan dari suami wanita F yang meminta agar kasus ini dikejar sesuai hukum yang berlaku di Aceh, yaitu Qanun Hukum Jinayat.

“Beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini,” tambahnya.

Berdasarkan informasi dari Satpol PP/WH Nagan Raya, terungkap bahwa suami wanita F mencurigai istrinya berselingkuh dengan seorang pria bernama F, yang merupakan seorang ASN.

Baca Juga :  Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh Saksikan Lonjakan 100% Jumlah Penumpang selama Libur Nataru

Suami tersebut memasang GPS pada mobilnya, dan pada malam kejadian, istrinya menggunakan mobil tersebut untuk pergi ke suatu tempat. Ternyata, wanita F bertemu dengan pria F menggunakan mobil wanita F tersebut.

Sang suami melacak keberadaan mobil dan menemukannya terparkir di perkarangan sebuah dinas di Suka Makmue pada malam Kamis tersebut.

Suami tersebut segera menghubungi keuchik dan melaporkan kejadian tersebut kepada Satpol PP/WH, sehingga petugas datang ke lokasi mobil tersebut.

Hasilnya, keduanya ditemukan sedang berada di dalam mobil tersebut, diduga tengah terlibat dalam perbuatan yang tidak senonoh. Akibatnya, keduanya digiring ke Satpol PP/WH Nagan Raya pada tengah malam Kamis itu.

Catatan: Peristiwa ini menunjukkan pentingnya menjaga kesetiaan dalam pernikahan dan menghormati peraturan yang berlaku.(*)

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini