Suami Pergoki Istri Berduaan Dalam Mobil: Perselingkuhan yang Melibatkan Pasangan ASN dan Honorer di Nagan Raya - Acheh Network

Suami Pergoki Istri Berduaan Dalam Mobil: Perselingkuhan yang Melibatkan Pasangan ASN dan Honorer di Nagan Raya

Kamis, 8 Juni 2023 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami Pergoki Istri Berduaan Dalam Mobi
Ilustrasi (Foto: Net)

NAGAN RAYA – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP dan WH Nagan Raya, pada Kamis (8/6/2023), mengambil tindakan penahanan terhadap pasangan bukan suami istri dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat yang mengejutkan.

Pria berinisial F (36), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan wanita berinisial F (32), seorang honorer, keduanya bekerja di instansi berbeda di Nagan Raya, menjadi tersangka dalam kasus ini.

Ternyata, pria F dan wanita F tidak hanya memiliki pasangan sah, tetapi juga sudah memiliki anak yang berasal dari desa yang berbeda di Nagan Raya.

Kronologi kasus ini dimulai ketika suami dari wanita F melaporkan keuchik serta Satpol PP/WH setelah menggerebek keduanya sedang berduaan di dalam sebuah mobil di perkarangan sebuah dinas di kompleks perkantoran Suka Makmue pada Kamis (1/6/2023) dini hari.

Baca Juga :  Optimalkan Tata Kelola Pemerintahan Aceh: Pj Gubernur Aceh Lantik 11 Pejabat Eselon II

Syafaruddin, Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, yang diwawancarai oleh wartawan pada Kamis (8/6/2023), menjelaskan bahwa kedua orang yang diduga melanggar Qanun Hukum Jinayat masih ditahan di Satpol PP/WH.

“Kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami sudah menyiapkan surat SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) yang akan dikirim ke jaksa,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Hektare Sawah Terendam Banjir di Aceh Timur

Kasus ini diproses karena telah diserahkan kepada Satpol PP/WH dan mendapatkan laporan dari suami wanita F yang meminta agar kasus ini dikejar sesuai hukum yang berlaku di Aceh, yaitu Qanun Hukum Jinayat.

“Beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini,” tambahnya.

Berdasarkan informasi dari Satpol PP/WH Nagan Raya, terungkap bahwa suami wanita F mencurigai istrinya berselingkuh dengan seorang pria bernama F, yang merupakan seorang ASN.

Suami tersebut memasang GPS pada mobilnya, dan pada malam kejadian, istrinya menggunakan mobil tersebut untuk pergi ke suatu tempat. Ternyata, wanita F bertemu dengan pria F menggunakan mobil wanita F tersebut.

Baca Juga :  Pertamina Selidiki Kebakaran SPBU di Subulussalam, Pasokan BBM Tetap Aman

Sang suami melacak keberadaan mobil dan menemukannya terparkir di perkarangan sebuah dinas di Suka Makmue pada malam Kamis tersebut.

Suami tersebut segera menghubungi keuchik dan melaporkan kejadian tersebut kepada Satpol PP/WH, sehingga petugas datang ke lokasi mobil tersebut.

Hasilnya, keduanya ditemukan sedang berada di dalam mobil tersebut, diduga tengah terlibat dalam perbuatan yang tidak senonoh. Akibatnya, keduanya digiring ke Satpol PP/WH Nagan Raya pada tengah malam Kamis itu.

Catatan: Peristiwa ini menunjukkan pentingnya menjaga kesetiaan dalam pernikahan dan menghormati peraturan yang berlaku.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini