Skandal Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Aceh Barat: Dua Tersangka Ditahan oleh Kejati Aceh - Acheh Network

Skandal Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Aceh Barat: Dua Tersangka Ditahan oleh Kejati Aceh

Selasa, 20 Juni 2023 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi
Dua tersangka saat hendak dibawa ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

BANDA ACEH – Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat. 

Dua tersangka tersebut adalah Zamzami, Ketua Koperasi KPMJB, dan Said Mahjali, mantan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat. Keduanya telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada tanggal 20 Juni 2023.

“Sumber dari Kejati Aceh menyatakan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai dari hari ini,” demikian dilaporkan oleh media lokal.

Penahanan dilakukan di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Tindakan penahanan ini dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

Baca Juga :  Aksi APAM untuk Mempertahankan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh: Dukungan Masyarakat yang Menggugat

Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, serta terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka dikenakan dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pemkab Nagan Raya Terima Bantuan Logistik dari Kemensos RI untuk Warga Terdampak Banjir

Sementara itu, dakwaan subsider adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berikut ini adalah kronologi perkara tersebut: Pada tahun 2017, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat mengajukan proposal untuk mendapatkan dana bantuan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Proposal tersebut mencakup bantuan kepada 1.207 petani/pekebun dengan total luas lahan 2.831,02 hektar, yang akan dilaksanakan dalam sepuluh tahap antara tahun 2018 hingga 2020. Anggaran total yang diajukan mencapai lebih dari Rp75 miliar.

Baca Juga :  Kecelakaan Tragis di Bener Meriah, Balita Tewas Akibat Tabrakan Sepeda Motor dengan Truk

Namun, pada kenyataannya, lahan yang diajukan bukanlah kebun kelapa sawit, melainkan hutan dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit. Hanya sebagian kecil lahan perkebunan kelapa sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan.

“Sistem pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) ini telah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” ujar sumber tersebut.

Kedua tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 11 April 2023.(*)

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini