Skandal Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Aceh Barat: Dua Tersangka Ditahan oleh Kejati Aceh - Acheh Network

Skandal Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Aceh Barat: Dua Tersangka Ditahan oleh Kejati Aceh

Selasa, 20 Juni 2023 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi
Dua tersangka saat hendak dibawa ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

BANDA ACEH – Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat. 

Dua tersangka tersebut adalah Zamzami, Ketua Koperasi KPMJB, dan Said Mahjali, mantan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat. Keduanya telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada tanggal 20 Juni 2023.

“Sumber dari Kejati Aceh menyatakan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai dari hari ini,” demikian dilaporkan oleh media lokal.

Penahanan dilakukan di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Tindakan penahanan ini dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, serta terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Kantor Reje Kampung Arul Gading, Aceh Tengah, Hangus Dilalap Api

Tersangka dikenakan dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, dakwaan subsider adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berikut ini adalah kronologi perkara tersebut: Pada tahun 2017, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat mengajukan proposal untuk mendapatkan dana bantuan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga :  Harimau Kembali Serang Ternak Warga di Aceh Timur: Satu Kambing Mati

Proposal tersebut mencakup bantuan kepada 1.207 petani/pekebun dengan total luas lahan 2.831,02 hektar, yang akan dilaksanakan dalam sepuluh tahap antara tahun 2018 hingga 2020. Anggaran total yang diajukan mencapai lebih dari Rp75 miliar.

Namun, pada kenyataannya, lahan yang diajukan bukanlah kebun kelapa sawit, melainkan hutan dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit. Hanya sebagian kecil lahan perkebunan kelapa sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan.

“Sistem pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) ini telah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” ujar sumber tersebut.

Kedua tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 11 April 2023.(*)

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini