Skandal Belanja Hibah di Kabupaten Bener Meriah: Potensi Penyalahgunaan dan Ketidakpatuhan Administrasi - Acheh Network

Skandal Belanja Hibah di Kabupaten Bener Meriah: Potensi Penyalahgunaan dan Ketidakpatuhan Administrasi

Senin, 5 Juni 2023 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

belanja hibah
Ilustrasi (Foto: Net)

BENER MERIAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah telah menganggarkan dana untuk belanja hibah dan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga pada tahun 2022. Jumlah anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp5,7 miliar dan Rp27,1 miliar. Namun, realisasi belanja hibah tersebut hanya mencapai Rp5,2 miliar (91,57 persen) dan Rp26,9 miliar (99,30 persen) secara berturut-turut.

Sayangnya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mengungkapkan bahwa terdapat pemberian hibah atas belanja barang senilai Rp13,6 miliar yang tidak didasarkan pada Surat Keputusan (SK) bupati. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh dengan nomor: 9.A/LHP/XVIII.BAC/04/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 13 April 2023.

Baca Juga :  Serangan Udara Israel Tewaskan 28 Orang di Sekolah Pengungsian di Gaza Tengah

Dari total dana hibah sebesar Rp13,6 miliar tersebut, sekitar Rp9,3 miliar dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP), sementara lebih dari Rp4 miliar dikelola oleh Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan).

BPK menegaskan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 170 tahun 2021 mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBK Bener Meriah. Hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan dana hibah.

Baca Juga :  Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

“Berdasarkan temuan tersebut, penggunaan dana hibah berpotensi tidak sesuai dengan tujuannya,” ungkap BPK.

Selain itu, hal ini juga menyebabkan kurangnya keteraturan administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja hibah. BPK menyalahkan kurangnya kepatuhan Tim Anggaran dan Pengelolaan Keuangan (TAPK) dalam mematuhi ketentuan pengelolaan dana hibah.

 “Hal ini disebabkan oleh TAPK yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menganggarkan belanja hibah dan barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga,” tulis BPK dalam laporannya.

Baca Juga :  Panglima Laot Salurkan Bantuan untuk Rohingya yang Terombang-Ambing di Laut Aceh Selatan

BPK merekomendasikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah untuk memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan bantuan hibah.

Selanjutnya, TAPK diinstruksikan untuk memedomani ketentuan yang berlaku dalam menganggarkan belanja hibah dan barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini