Skandal Belanja Hibah di Kabupaten Bener Meriah: Potensi Penyalahgunaan dan Ketidakpatuhan Administrasi - Acheh Network

Skandal Belanja Hibah di Kabupaten Bener Meriah: Potensi Penyalahgunaan dan Ketidakpatuhan Administrasi

Senin, 5 Juni 2023 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

belanja hibah
Ilustrasi (Foto: Net)

BENER MERIAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah telah menganggarkan dana untuk belanja hibah dan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga pada tahun 2022. Jumlah anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp5,7 miliar dan Rp27,1 miliar. Namun, realisasi belanja hibah tersebut hanya mencapai Rp5,2 miliar (91,57 persen) dan Rp26,9 miliar (99,30 persen) secara berturut-turut.

Sayangnya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mengungkapkan bahwa terdapat pemberian hibah atas belanja barang senilai Rp13,6 miliar yang tidak didasarkan pada Surat Keputusan (SK) bupati. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh dengan nomor: 9.A/LHP/XVIII.BAC/04/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 13 April 2023.

Baca Juga :  Jemaah Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Makkah

Dari total dana hibah sebesar Rp13,6 miliar tersebut, sekitar Rp9,3 miliar dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP), sementara lebih dari Rp4 miliar dikelola oleh Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan).

BPK menegaskan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 170 tahun 2021 mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBK Bener Meriah. Hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan dana hibah.

“Berdasarkan temuan tersebut, penggunaan dana hibah berpotensi tidak sesuai dengan tujuannya,” ungkap BPK.

Selain itu, hal ini juga menyebabkan kurangnya keteraturan administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja hibah. BPK menyalahkan kurangnya kepatuhan Tim Anggaran dan Pengelolaan Keuangan (TAPK) dalam mematuhi ketentuan pengelolaan dana hibah.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Pria di Kebun Terpencil Bener Meriah, Diduga Meninggal Lima Hari Lalu

 “Hal ini disebabkan oleh TAPK yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menganggarkan belanja hibah dan barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK merekomendasikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah untuk memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan bantuan hibah.

Selanjutnya, TAPK diinstruksikan untuk memedomani ketentuan yang berlaku dalam menganggarkan belanja hibah dan barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga.(*)

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini