Seorang Anak Ditangkap Polisi karena Menganiaya Ibu Kandungnya dengan Cara Menusuk Pakai Obeng - Acheh Network

Seorang Anak Ditangkap Polisi karena Menganiaya Ibu Kandungnya dengan Cara Menusuk Pakai Obeng

Kamis, 15 Juni 2023 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kekerasan dalam keluarga
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Ginanjar ungkap alasan anak tusuk ibu kandung di Palembang, tersangka M Merpal Satria Pratama (18) protes ibu nikah lagi dan kesal tidak diberi uang rokok. (Foto: aceh.tribunnews)

PALEMBANG – Sebuah kejadian mengerikan terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, di mana seorang anak ditangkap oleh polisi karena melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya pada hari Rabu (14/6/2023).

Pelaku, M Merpal Satria Pratama (18), dengan nekat menusuk ibu kandungnya menggunakan obeng, mengakibatkan luka pada punggung dan tangan korban.

Kejadian kekerasan ini terjadi di rumah pelaku di Jalan Sultan M Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Pelaku melakukan tindakan kekerasan ini karena tidak setuju dengan keputusan ibunya untuk menikah lagi. Selain itu, pelaku juga marah karena tidak diberikan uang untuk membeli rokok.

Aksi kasar pelaku ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, pelaku pernah diamankan oleh Polsek Ilir Barat I beberapa bulan yang lalu saat bulan Puasa.

Baca Juga :  Polda Aceh Tangkap Lebih dari 100 Penjudi Online di Aceh Sejak Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online

“Dia sebelumnya pernah diamankan di Polsek karena perilaku serupa seperti sekarang, di mana saat bulan Puasa dia mengejar ibunya dengan parang. Namun, sang ibu tidak ingin membuat laporan polisi,” kata Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Ginanjar.

Ginanjar menambahkan bahwa karena sang ibu, Marnila, tidak ingin melaporkan kejadian tersebut, Merpal bisa bebas dan kembali ke rumah ibunya.

Namun, meskipun sudah pernah diamankan oleh polisi sebelumnya, hal ini tidak membuat Merpal kapok.

Dia masih sering menyakiti ibunya, bahkan dalam kejadian kedua yang tidak berlangsung lama setelah kejadian pertama, Merpal mengancam ibunya dengan parang.

Pada kejadian kedua ini, Merpal sempat diamankan oleh Polsek dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan sesuai persetujuan orang tua. Namun, Merpal berhasil melarikan diri dari institusi tersebut.

“Dalam kejadian ketiga ini, dia menggunakan obeng untuk menyakiti ibunya dengan menusukkannya ke punggung dan lengan karena tidak setuju dengan ibunya menikah lagi dan karena tidak diberikan uang untuk membeli rokok,” ungkap Ginanjar.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Menghanguskan Rumah dan Toko Kelontong di Aceh Singkil

Latar belakang tidak diberikan uang untuk rokok membuat Merpal marah, sehingga dia mengambil obeng dan menusuk ibunya pada punggung dan lengan.

“Ibunya hanya menerima perawatan di rumah dan tidak dirujuk ke rumah sakit. Selain itu, keterangan dari tersangka sering berubah-ubah saat diperiksa karena masih terpengaruh narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Ginanjar mengatakan bahwa Merpal mulai berperilaku nakal sejak ibunya berpisah dengan ayahnya dan menikah lagi dengan pria lain.

“Karena ayah barunya kasar dan dia takut, maka ibunya menjadi pelampiasannya,” katanya.

Selain ibunya yang menjadi korban, adik Merpal juga sering mendapat perlakuan kasar dari pelaku. Terungkap bahwa pelaku merasa iri karena adiknya masih sering mendapatkan uang dari ayah kandungnya.

Baca Juga :  Skandal Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Aceh Barat: Dua Tersangka Ditahan oleh Kejati Aceh

“Adiknya masih bersekolah, jadi masih sering diberikan uang oleh ayah kandungnya. Sedangkan dia sudah tidak sekolah, sudah bisa bekerja atau mencari penghasilan sendiri, sehingga tidak lagi mendapatkan uang dari ayahnya,” jelasnya.

Ditambahkan bahwa hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Merpal positif menggunakan narkoba jenis sabu.

“Korban mengalami dua luka tusukan di punggung dan lengan, dan saat ini masih mengalami trauma,” kata Ginanjar.

Ginanjar menjelaskan bahwa alasan ibu korban akhirnya melaporkan perilaku anaknya karena kejadian ini sudah terjadi berulang kali dan pelaku tidak pernah menunjukkan penyesalan.

“Pertama kali terjadi saat bulan Puasa, ibunya dikejar dengan parang, dan yang kedua juga menggunakan parang. Sudah ada upaya pembicaraan dan teguran, tetapi setelah satu atau dua hari, kekerasan kembali terjadi,” ungkapnya.

Merpal dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini