Seorang Anak Ditangkap Polisi karena Menganiaya Ibu Kandungnya dengan Cara Menusuk Pakai Obeng - Acheh Network

Seorang Anak Ditangkap Polisi karena Menganiaya Ibu Kandungnya dengan Cara Menusuk Pakai Obeng

Kamis, 15 Juni 2023 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kekerasan dalam keluarga
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Ginanjar ungkap alasan anak tusuk ibu kandung di Palembang, tersangka M Merpal Satria Pratama (18) protes ibu nikah lagi dan kesal tidak diberi uang rokok. (Foto: aceh.tribunnews)

PALEMBANG – Sebuah kejadian mengerikan terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, di mana seorang anak ditangkap oleh polisi karena melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya pada hari Rabu (14/6/2023).

Pelaku, M Merpal Satria Pratama (18), dengan nekat menusuk ibu kandungnya menggunakan obeng, mengakibatkan luka pada punggung dan tangan korban.

Kejadian kekerasan ini terjadi di rumah pelaku di Jalan Sultan M Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Pelaku melakukan tindakan kekerasan ini karena tidak setuju dengan keputusan ibunya untuk menikah lagi. Selain itu, pelaku juga marah karena tidak diberikan uang untuk membeli rokok.

Aksi kasar pelaku ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, pelaku pernah diamankan oleh Polsek Ilir Barat I beberapa bulan yang lalu saat bulan Puasa.

“Dia sebelumnya pernah diamankan di Polsek karena perilaku serupa seperti sekarang, di mana saat bulan Puasa dia mengejar ibunya dengan parang. Namun, sang ibu tidak ingin membuat laporan polisi,” kata Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Ginanjar.

Baca Juga :  Punya Lahan 18 Hektar, Satu Keluarga di Aceh Timur Tinggal di Tenda Demi Dapat Bantuan Pemerintah

Ginanjar menambahkan bahwa karena sang ibu, Marnila, tidak ingin melaporkan kejadian tersebut, Merpal bisa bebas dan kembali ke rumah ibunya.

Namun, meskipun sudah pernah diamankan oleh polisi sebelumnya, hal ini tidak membuat Merpal kapok.

Dia masih sering menyakiti ibunya, bahkan dalam kejadian kedua yang tidak berlangsung lama setelah kejadian pertama, Merpal mengancam ibunya dengan parang.

Pada kejadian kedua ini, Merpal sempat diamankan oleh Polsek dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan sesuai persetujuan orang tua. Namun, Merpal berhasil melarikan diri dari institusi tersebut.

“Dalam kejadian ketiga ini, dia menggunakan obeng untuk menyakiti ibunya dengan menusukkannya ke punggung dan lengan karena tidak setuju dengan ibunya menikah lagi dan karena tidak diberikan uang untuk membeli rokok,” ungkap Ginanjar.

Latar belakang tidak diberikan uang untuk rokok membuat Merpal marah, sehingga dia mengambil obeng dan menusuk ibunya pada punggung dan lengan.

“Ibunya hanya menerima perawatan di rumah dan tidak dirujuk ke rumah sakit. Selain itu, keterangan dari tersangka sering berubah-ubah saat diperiksa karena masih terpengaruh narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Ginanjar mengatakan bahwa Merpal mulai berperilaku nakal sejak ibunya berpisah dengan ayahnya dan menikah lagi dengan pria lain.

Baca Juga :  Wow..! Sebanyak Rp 213M, Bank Aceh Syariah Serahkan Dividen Rekor kepada Pemerintah Aceh: Komitmen Terhadap Pembangunan Ekonomi Daerah

“Karena ayah barunya kasar dan dia takut, maka ibunya menjadi pelampiasannya,” katanya.

Selain ibunya yang menjadi korban, adik Merpal juga sering mendapat perlakuan kasar dari pelaku. Terungkap bahwa pelaku merasa iri karena adiknya masih sering mendapatkan uang dari ayah kandungnya.

“Adiknya masih bersekolah, jadi masih sering diberikan uang oleh ayah kandungnya. Sedangkan dia sudah tidak sekolah, sudah bisa bekerja atau mencari penghasilan sendiri, sehingga tidak lagi mendapatkan uang dari ayahnya,” jelasnya.

Ditambahkan bahwa hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Merpal positif menggunakan narkoba jenis sabu.

“Korban mengalami dua luka tusukan di punggung dan lengan, dan saat ini masih mengalami trauma,” kata Ginanjar.

Ginanjar menjelaskan bahwa alasan ibu korban akhirnya melaporkan perilaku anaknya karena kejadian ini sudah terjadi berulang kali dan pelaku tidak pernah menunjukkan penyesalan.

“Pertama kali terjadi saat bulan Puasa, ibunya dikejar dengan parang, dan yang kedua juga menggunakan parang. Sudah ada upaya pembicaraan dan teguran, tetapi setelah satu atau dua hari, kekerasan kembali terjadi,” ungkapnya.

Merpal dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.(*)

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini