Sengketa Pulau Aceh - Sumut: Perjuangan Tak Kenal Lelah Pemerintah Aceh Merebut Kembali Keempat Pulau yang Disengketakan - Acheh Network

Sengketa Pulau Aceh – Sumut: Perjuangan Tak Kenal Lelah Pemerintah Aceh Merebut Kembali Keempat Pulau yang Disengketakan

Kamis, 22 Juni 2023 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Disengketakan
Kepala Bagian Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Aceh, Afifuddin (Foto: net)

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengklaim telah berupaya maksimal dalam memperjuangkan pengembalian empat pulau yang berada di kawasan Singkil Utara, Kabupaten Singkil, yang diklaim sebagai bagian dari wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau tersebut adalah pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Afifuddin, Kepala Bagian Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Aceh, menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Baca Juga :  Konser Pesta Rakyat Akan Kembali Digelar di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Meski Konser Sebelumnya Menuai Kontroversi

Pemerintah Aceh meminta agar empat pulau tersebut dikeluarkan dari wilayah Sumut dan dikembalikan ke dalam wilayah administrasi Aceh.

“Namun hingga saat ini, Kemendagri masih mempertahankan kepemilikan pulau-pulau tersebut di wilayah Sumut,” ungkap Afifuddin dalam sebuah seminar nasional tentang kajian kepemilikan pulau, yang diadakan di Aula Gedung Teater UIN Ar-Raniry, Kota Banda Aceh, pada Rabu, 21 Juni 2023.

Meskipun demikian, Afifuddin menyatakan bahwa perjuangan untuk merebut kembali hak Aceh terhadap pulau-pulau tersebut masih belum berakhir. Pemerintah Aceh akan terus berusaha meminta Kemendagri untuk merevisi keputusan tersebut.

Baca Juga :  Ketua PABPDSI Aceh Mendorong Sinergi Antara BPG dan Kepala Desa untuk Mewujudkan Tata Kelola Desa yang Baik

“Pj Gubernur Aceh telah mengirimkan surat pada tanggal 7 Februari 2023. Kami berharap agar putusan Kemendagri dapat berubah. Namun, kami tidak dapat memberikan kepastian kapan polemik ini akan berakhir, terutama di tengah tahun politik saat ini,” tambahnya.

Afifuddin menilai bahwa berdasarkan data dan dokumentasi lapangan, pulau-pulau tersebut secara sah adalah milik Aceh. Oleh karena itu, ia mengajak para mahasiswa untuk turut serta dalam perjuangan merebut pulau-pulau tersebut.

“Kami memiliki bukti sejarah bahwa kantor Agraria wilayah Aceh pernah menetapkan kepemilikan tanah di pulau Mangkir Besar. Selain itu, ada juga pilar batas, rumah singgah, dermaga, dan musala yang dibangun oleh pemerintah Aceh. Saya mengajak para mahasiswa untuk mempelajari dan merencanakan langkah-langkah dalam memperjuangkan empat pulau ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Aceh Utara Menggagalkan Penyelundupan Ganja ke Pulau Bali dan Mengungkap Kasus Sabu

Dengan semangat tak kenal lelah, Pemerintah Aceh terus berjuang untuk mengembalikan hak wilayah yang telah disengketakan, menjunjung tinggi bukti sejarah dan dokumen yang menguatkan klaim kepemilikan pulau-pulau tersebut.

Semoga perjuangan ini dapat membuahkan hasil yang memuaskan bagi Aceh dan memastikan keadilan dalam pembagian wilayah administrasi di Indonesia.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini