Ratusan Bacaleg di Aceh Barat Gagal Masuk DCS karena Tidak Ikuti Uji Baca Al Quran - Acheh Network

Ratusan Bacaleg di Aceh Barat Gagal Masuk DCS karena Tidak Ikuti Uji Baca Al Quran

Senin, 12 Juni 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilu Legislatif 2024
Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sabki Mustafa Habli. (Foto: ANTARA)

ACEH BARAT –  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat telah mengkonfirmasi bahwa sebanyak 147 bakal calon legislatif (caleg) di daerah tersebut kemungkinan besar akan gagal masuk ke dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2024 karena tidak mengikuti uji baca Al Quran.

“Sangat mungkin bahwa 147 bacaleg ini akan gagal masuk DCS karena mereka tidak mengikuti tahapan uji baca Al Quran yang telah kita adakan pada Senin, 12 Juni 2023,” ujar Sabki Mustafa Habli, Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara.

Sabki menjelaskan bahwa pada kesempatan kedua uji baca Al Quran yang diadakan oleh KIP Aceh Barat, hanya ada 16 bacaleg yang hadir untuk mengikuti uji tersebut. Hal ini merupakan salah satu persyaratan untuk lulus verifikasi yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilu di Aceh Barat.

Baca Juga :  Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Sebelumnya, pada Sabtu, 10 Juni 2023, KIP Aceh Barat juga mencatat bahwa sebanyak 163 bakal calon legislatif (bacaleg) di daerah tersebut tidak mengikuti uji baca Al Quran sebagai persyaratan untuk lolos sebagai caleg dalam Pemilu 2024.

KIP Aceh Barat telah menjadwalkan pelaksanaan uji baca Al Quran bagi 461 bacaleg di Kabupaten Aceh Barat pada tanggal 8, 9, dan 10 Juni 2023. Tempat pelaksanaan uji tersebut berada di Masjid Baiturrahim, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga :  YARA Subulussalam Membuka Tabir Rahasia: Permohonan Dokumen Mengungkap Penguasaan Lahan Kontroversial di Kota Subulussalam

Sabki menjelaskan bahwa pelaksanaan uji baca Al Quran ini mengacu pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an bagi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Dengan ketidakhadiran 147 bacaleg tersebut, dipastikan bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar caleg sementara (DCS) dalam tahapan verifikasi yang dilakukan oleh KIP Aceh Barat.

Sabki Mustafa Habli menjelaskan bahwa KIP Aceh Barat masih menunggu surat dari partai politik peserta Pemilu 2024 terkait dengan kegagalan ratusan bacaleg ini. Surat tersebut akan memutuskan apakah bacaleg-bacaleg tersebut akan digantikan oleh bacaleg lainnya atau tidak.(*)

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini