Ratusan Bacaleg di Aceh Barat Gagal Masuk DCS karena Tidak Ikuti Uji Baca Al Quran - Acheh Network

Ratusan Bacaleg di Aceh Barat Gagal Masuk DCS karena Tidak Ikuti Uji Baca Al Quran

Senin, 12 Juni 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilu Legislatif 2024
Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sabki Mustafa Habli. (Foto: ANTARA)

ACEH BARAT –  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat telah mengkonfirmasi bahwa sebanyak 147 bakal calon legislatif (caleg) di daerah tersebut kemungkinan besar akan gagal masuk ke dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2024 karena tidak mengikuti uji baca Al Quran.

“Sangat mungkin bahwa 147 bacaleg ini akan gagal masuk DCS karena mereka tidak mengikuti tahapan uji baca Al Quran yang telah kita adakan pada Senin, 12 Juni 2023,” ujar Sabki Mustafa Habli, Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Penjaga Warung Kopi: Pelaku Anggota TNI, Pratu AR yang Sempat Buron Kini Ditahan

Sabki menjelaskan bahwa pada kesempatan kedua uji baca Al Quran yang diadakan oleh KIP Aceh Barat, hanya ada 16 bacaleg yang hadir untuk mengikuti uji tersebut. Hal ini merupakan salah satu persyaratan untuk lulus verifikasi yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilu di Aceh Barat.

Sebelumnya, pada Sabtu, 10 Juni 2023, KIP Aceh Barat juga mencatat bahwa sebanyak 163 bakal calon legislatif (bacaleg) di daerah tersebut tidak mengikuti uji baca Al Quran sebagai persyaratan untuk lolos sebagai caleg dalam Pemilu 2024.

Baca Juga :  Selebgram Aceh Ditangkap: Kontroversi di Balik Konten Viral

KIP Aceh Barat telah menjadwalkan pelaksanaan uji baca Al Quran bagi 461 bacaleg di Kabupaten Aceh Barat pada tanggal 8, 9, dan 10 Juni 2023. Tempat pelaksanaan uji tersebut berada di Masjid Baiturrahim, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Sabki menjelaskan bahwa pelaksanaan uji baca Al Quran ini mengacu pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an bagi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Berhasil Menangkap 19 Pengedar Narkotika dalam Operasi Penyergapan Terkoordinasi

Dengan ketidakhadiran 147 bacaleg tersebut, dipastikan bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar caleg sementara (DCS) dalam tahapan verifikasi yang dilakukan oleh KIP Aceh Barat.

Sabki Mustafa Habli menjelaskan bahwa KIP Aceh Barat masih menunggu surat dari partai politik peserta Pemilu 2024 terkait dengan kegagalan ratusan bacaleg ini. Surat tersebut akan memutuskan apakah bacaleg-bacaleg tersebut akan digantikan oleh bacaleg lainnya atau tidak.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini