Polresta Banda Aceh Ungkap Sindikat Pengiriman Ganja ke Banten dan Jakarta - Acheh Network

Polresta Banda Aceh Ungkap Sindikat Pengiriman Ganja ke Banten dan Jakarta

Senin, 26 Juni 2023 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Banda Aceh
Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang terlibat dalam pengiriman ganja ke Banten dan Jakarta (Foto: net)

BANDA ACEH –  Personel Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam pengiriman ganja melalui layanan ekspedisi di Banda Aceh dengan tujuan wilayah Banten dan Jakarta. 

Tersangka pertama adalah HD (30) dan tersangka kedua adalah RM alias Gam Rusa (41), keduanya berperan sebagai perantara dan pengirim ganja.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka telah mengirimkan barang haram ini sebanyak lima kali melalui ekspedisi dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Baca Juga :  Penemuan Pedang Perunggu Milik Firaun Ramses II: Harta Karun Mesir Kuno Terungkap di Delta Nil

“Pada TKP pertama, ganja yang dikirim memiliki berat 4,5 kg, TKP kedua seberat 12,7 kg, dan TKP ketiga seberat 6 kg. Jadi total ganja yang mereka kirim melalui ekspedisi mencapai 24,6 kg,” kata Ferdian pada hari Senin (26/6/2023).

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mengantarkan ganja tersebut ke jasa ekspedisi guna dikirimkan ke tujuan di Banten dan Jakarta Barat.

Motif mereka adalah untuk memperoleh keuntungan finansial. Ferdian menyatakan bahwa dari hasil pengakuan kedua tersangka, mereka meraup keuntungan sebesar Rp1 juta dari pengiriman narkotika jenis ganja tersebut, dengan masing-masing tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu.

Ferdian juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka pernah mengirimkan paket ganja tersebut melalui jasa ekspedisi sebanyak lima kali.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Tol Sigli-Banda Aceh: Dua Tewas, Empat Luka Berat

Tiga kali pengiriman gagal terkirim (dan berhasil ditangkap), sementara dua kali pengiriman berhasil sampai ke tujuan.

Salah satu pengiriman yang berhasil dikirim dilakukan melalui jasa ekspedisi di kawasan Peunayong, sedangkan pengiriman lainnya berhasil sampai tujuan melalui jasa ekspedisi di kawasan Batoh, dengan tujuan pulau Jawa.

“Barang haram ini diperoleh dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama SP yang berasal dari Lamteuba,” tambahnya.

Tindakan kedua tersangka ini melanggar Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini