Polresta Banda Aceh Ungkap Sindikat Pengiriman Ganja ke Banten dan Jakarta - Acheh Network

Polresta Banda Aceh Ungkap Sindikat Pengiriman Ganja ke Banten dan Jakarta

Senin, 26 Juni 2023 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Banda Aceh
Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang terlibat dalam pengiriman ganja ke Banten dan Jakarta (Foto: net)

BANDA ACEH –  Personel Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam pengiriman ganja melalui layanan ekspedisi di Banda Aceh dengan tujuan wilayah Banten dan Jakarta. 

Tersangka pertama adalah HD (30) dan tersangka kedua adalah RM alias Gam Rusa (41), keduanya berperan sebagai perantara dan pengirim ganja.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka telah mengirimkan barang haram ini sebanyak lima kali melalui ekspedisi dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Baca Juga :  Epos Penyingkiran Gajah Liar: 25 Ekor Gajar Liar Berhasil Diusir dari Pemukiman di Aceh Tengah

“Pada TKP pertama, ganja yang dikirim memiliki berat 4,5 kg, TKP kedua seberat 12,7 kg, dan TKP ketiga seberat 6 kg. Jadi total ganja yang mereka kirim melalui ekspedisi mencapai 24,6 kg,” kata Ferdian pada hari Senin (26/6/2023).

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mengantarkan ganja tersebut ke jasa ekspedisi guna dikirimkan ke tujuan di Banten dan Jakarta Barat.

Baca Juga :  Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Motif mereka adalah untuk memperoleh keuntungan finansial. Ferdian menyatakan bahwa dari hasil pengakuan kedua tersangka, mereka meraup keuntungan sebesar Rp1 juta dari pengiriman narkotika jenis ganja tersebut, dengan masing-masing tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu.

Ferdian juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka pernah mengirimkan paket ganja tersebut melalui jasa ekspedisi sebanyak lima kali.

Tiga kali pengiriman gagal terkirim (dan berhasil ditangkap), sementara dua kali pengiriman berhasil sampai ke tujuan.

Baca Juga :  Jokowi Wanti-Wanti Tol Aceh Harus Dikebut, Aceh Targetkan Tol Sigli-Banda Aceh Rampung Agustus 2024 untuk PON XXI

Salah satu pengiriman yang berhasil dikirim dilakukan melalui jasa ekspedisi di kawasan Peunayong, sedangkan pengiriman lainnya berhasil sampai tujuan melalui jasa ekspedisi di kawasan Batoh, dengan tujuan pulau Jawa.

“Barang haram ini diperoleh dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama SP yang berasal dari Lamteuba,” tambahnya.

Tindakan kedua tersangka ini melanggar Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini