Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api: Tersangka Terlibat Aktivitas Penembakan di Kawasan Tambak Warga - Acheh Network

Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api: Tersangka Terlibat Aktivitas Penembakan di Kawasan Tambak Warga

Rabu, 14 Juni 2023 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Aceh Utara
Jumpa pers Polres Aceh Utara. (Foto: Ist)

ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api yang melibatkan dua tersangka, yaitu SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44), warga Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara.

Kasat Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan penyergapan saat mereka sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Gampong Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa takut dan resah dengan aktivitas kedua tersangka yang sering melakukan penembakan di area pemukiman warga sebelumnya,” ungkap AKP Agus saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Aceh Utara pada Selasa (13/6/2023).
Dalam penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan, ditemukan sebuah senjata api rakitan beserta satu butir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif di dalam magazin.
Selanjutnya, dari pengembangan yang dilakukan, ditemukan pula sebuah senjata airsoftgun di rumah tersangka H alias Ayah Moren, beserta kunci T yang biasa digunakan oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka H juga diketahui sebagai residivis kasus Curanmor.
“Dalam pengembangan tersebut, kami juga menemukan 5 kendaraan bermotor yang kepemilikannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kasat Reserse Kriminal AKP Agus.
Mengenai asal-usul senjata api rakitan tersebut, Kasat Reserse Kriminal menyampaikan bahwa menurut pengakuan tersangka SB, senjata tersebut diperoleh dari Abu Razak, pemimpin Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang tewas pada tahun 2019.
“Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api, yang dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara maksimal dua puluh tahun,” tutup AKP Agus Riwayanto Diputra.(*)
Baca Juga :  Derasnya Hujan Guyur Subulussalam, Jalur Nasional Terendam Banjir dan Longsor, Kadis Perhubungan Terjun ke Lokasi

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini