Polisi Berhasil Tangkap 28 Pengedar Narkotika di Aceh Timur: Sabu-sabu, Ganja, dan Ekstasi Terungkap - Acheh Network

Polisi Berhasil Tangkap 28 Pengedar Narkotika di Aceh Timur: Sabu-sabu, Ganja, dan Ekstasi Terungkap

Kamis, 15 Juni 2023 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan pengedar narkotika
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah memperlihatkan tersangka dan barang buktinya di Mapolres Aceh Timur, Kamis (15/6/2023) (Foto: ANTARA)

ACEH TIMUR – Polisi berhasil menangkap sebanyak 28 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe. Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap 28 tersangka tersebut dilakukan mulai bulan Mei hingga Juni 2023.

“Ada total 28 tersangka yang terdiri dari 21 kasus penyalahgunaan sabu-sabu, dua kasus ganja, dan satu kasus pengedaran pil ekstasi,” ungkap Andy.

Beberapa nama tersangka yang berhasil ditangkap antara lain AG (52), seorang warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, MA (50) dari Gampong Kapai Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, serta ZL (28) yang berasal dari Gampong Pusong Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Baca Juga :  Kesal Disuruh Bayar Pajak Barang Bawaannya, Wanita Ini Lempar Petugas Bea Cukai dengan Barangnya: Indonesia Nggak Ngasih Makan Saya..

Selain itu, ada juga AS (42) dari Gampong Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, MY (45) dari Gampong Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur, dan JN (60) dari Gampong Buket Seuroaja, Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Terdapat pula SY (29) dari Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, SP (25) dari Gampong Ulee Ateung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, serta DN (40) dari Gampong Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Selanjutnya, ada SY (22) dari Gampong Lhok Geulumpang, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, SA (36) dari Gampong Buket Kulam, Kecamatan Aman, Aceh Timur, dan KH (32) dari Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Menghanguskan Rumah dan Toko Kelontong di Aceh Singkil

Juga terdapat SY (29) dari Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, SA (34) dari Gampong Seumanah Jaya, Ranto Peureulak, Aceh Timur, serta MU (28) dari Gampong Sarah Nyala, Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kemudian, IS (32) dari Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, TA (24) dari Gampong Keude Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, DA (73) dari Gampong Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur, dan MU (45) dari Gampong Seuneubok Pangou, Banda Alam, Aceh Timur.

Selanjutnya, ada RD (50) dari Matang Rayeuk, Idi Timur, Aceh Timur, KM (29) dari Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur, serta MU (20) dari Gampong Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk. Terdapat juga ZU (39) dan NA (40), sedangkan NA (36) dari Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, dan MU (27) dari Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Baca Juga :  Peramal Asal Prindavan Ini Prediksi Kiamat Terjadi Tanggal 29 Juni: Antara Ramalan Kushal Kumar dan Tanggapan Netizen yang Kocak

 Selanjutnya, tersangka lainnya adalah JU (30) dari Gampong Seuneubok Baro, Ranto Peureulak, Aceh Timur, dan PN (40) dari Peunaron, Aceh Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 47,6 gram narkotika dari ke-28 tersangka. Selain itu, ditemukan pula paket-paket ganja dalam berbagai ukuran, serta sejumlah gram pil ekstasi.

“Untuk pertanggungjawaban tindakan mereka, 28 tersangka ini akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatannya. Untuk kasus sabu-sabu dan pil ekstasi, mereka dapat dihukum maksimal seumur hidup atau hukuman mati, dan minimal 6 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus ganja, hukuman minimal yang dijatuhkan adalah 4 tahun penjara, dengan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Andy.(*)

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini