Tambang ilegal jenis galian C di Sungai Meureubo, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat. (Foto: Dok. Polda Aceh.) |
ACEH BARAT – Polda Aceh telah mengungkap kegiatan galian C ilegal yang terjadi di Sungai Meureubo, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipiter, AKBP Muliadi, menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Juni 2023, mereka berhasil menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut dan menyita satu unit alat berat jenis eskavator. Selain itu, tiga orang juga diperiksa sebagai saksi dan diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal ini.
“Kami berhasil menghentikan satu titik aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat dan menyita satu unit eskavator,” ujar Muliadi saat memberikan keterangan di Polda Aceh pada Rabu, 14 Juni 2023.
Muliadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan tambang yang diduga ilegal. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum untuk melindungi lingkungan dari kegiatan tambang ilegal yang dapat berdampak buruk.
Dalam konteks ini, Muliadi mengajak masyarakat untuk mendukung langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan alam dan melindungi kehidupan masyarakat sekitar.
Dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas air, keberlanjutan sumber daya alam, serta mengancam flora dan fauna yang hidup di sekitar tambang.
Masyarakat perlu menyadari bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat dalam melaporkan kegiatan tambang ilegal kepada pihak berwajib sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan yang lebih lanjut. Dengan bersatu, kita dapat melindungi sumber daya alam yang berharga ini untuk kebaikan generasi sekarang dan masa depan.(*)