Polda Aceh Ungkap Tambang Ilegal di Sungai Meureubo: Lingkungan Harus Dilindungi! - Acheh Network

Polda Aceh Ungkap Tambang Ilegal di Sungai Meureubo: Lingkungan Harus Dilindungi!

Rabu, 14 Juni 2023 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Ilegal
Tambang ilegal jenis galian C di Sungai Meureubo, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat. (Foto: Dok. Polda Aceh.)

ACEH BARAT – Polda Aceh telah mengungkap kegiatan galian C ilegal yang terjadi di Sungai Meureubo, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipiter, AKBP Muliadi, menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Juni 2023, mereka berhasil menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut dan menyita satu unit alat berat jenis eskavator. Selain itu, tiga orang juga diperiksa sebagai saksi dan diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal ini.

Baca Juga :  Perubahan Masa Jabatan 8 Tahun hingga Penyesuaian Gaji Kepala Desa, Berikut Rincian Gaji Kepala Desa

“Kami berhasil menghentikan satu titik aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat dan menyita satu unit eskavator,” ujar Muliadi saat memberikan keterangan di Polda Aceh pada Rabu, 14 Juni 2023.

Muliadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan tambang yang diduga ilegal. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum untuk melindungi lingkungan dari kegiatan tambang ilegal yang dapat berdampak buruk.

Baca Juga :  Menuju Wisata Halal yang Kokoh: SE Gubernur Mengenai Jam Tutup Warkop dan Larangan Boncengan Non-Muhrim

Dalam konteks ini, Muliadi mengajak masyarakat untuk mendukung langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan alam dan melindungi kehidupan masyarakat sekitar.

Dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas air, keberlanjutan sumber daya alam, serta mengancam flora dan fauna yang hidup di sekitar tambang.

Baca Juga :  Penderitaan dan Pelanggaran HAM di Rumoh Geudong: Raja Bersama Istrinya, Cuw'ak Tersadis yang Memukuli Ayahnya

Masyarakat perlu menyadari bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat dalam melaporkan kegiatan tambang ilegal kepada pihak berwajib sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan yang lebih lanjut. Dengan bersatu, kita dapat melindungi sumber daya alam yang berharga ini untuk kebaikan generasi sekarang dan masa depan.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini