Pj Gubernur Achmad Marzuki: Tukang Bikin Gaduh di Aceh, DPR Aceh Usulkan Pergantian Pj Gubernur - Acheh Network

Pj Gubernur Achmad Marzuki: Tukang Bikin Gaduh di Aceh, DPR Aceh Usulkan Pergantian Pj Gubernur

Kamis, 15 Juni 2023 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Aceh
Pj Gubernur Achmad Marzuki (Foto: Net)

BANDA ACEH – Achmad Marzuki, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh pada periode 2022-2023, mendapat kritik tajam sebagai “tukang bikin gaduh” selama menjabat. Kritik tersebut menjadi salah satu alasan DPR Aceh tidak lagi mengusulkan namanya untuk tetap menjadi Pj Gubernur.

“Beliau telah menciptakan kegaduhan di Aceh,” ujar Ketua Fraksi Gerindra di DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad, kepada wartawan pada Senin, 12 Juni 2023.

Abdurrahman merinci bahwa salah satu kebijakan Achmad Marzuki yang kontroversial adalah terkait perizinan tambang. Selama menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh, banyak izin tambang yang diberikan.

“Selain itu, pengangkatan Direktur Bank Aceh dan proposal revisi Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah) juga menjadi hal yang lebih berat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Tempuh Jalur Hukum, Sengketa Lahan dengan PT Mifa dan Tuntutan Ganti Rugi

Dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh seluruh ketua fraksi di DPR Aceh pada tanggal 5 Juni, DPR Aceh mengajukan permohonan penggantian Pj Gubernur Aceh kepada Presiden Jokowi. Surat tersebut berisi sejumlah alasan yang mendasari permintaan tersebut.

Surat tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi DPR Aceh terhadap kinerja Marzuki selama 11 bulan menjabat, masih jauh dari harapan masyarakat Aceh. Hal ini terlihat dari ketidakmampuannya dalam mencari solusi untuk menangani penurunan pendapatan Aceh sebesar 1% melalui Dana Otonomi Khusus yang hingga saat ini belum terealisasi.

Selain itu, skema pembangunan Aceh juga dinilai belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan manusia, dan sebagainya. Pertumbuhan ekonomi Aceh juga jauh di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA), di mana hanya tercapai 4,21% dari target 6%.

Baca Juga :  Hukuman Cambuk di Lapas Meulaboh Bagi 7 Pelaku Pelanggaran Syariah: Pelaku Begal Payudara Hanya Dihukum Satu Kali Cambukan

DPR Aceh juga menyoroti absennya Marzuki dalam rapat paripurna. Dari 30 kali rapat yang diadakan, Marzuki hanya hadir dalam tujuh kali rapat.

Selain itu, Marzuki dianggap sulit berkomunikasi dengan berbagai pihak dan kurang menghargai nilai-nilai Syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh.

“Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengganti Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh,” tulis surat tersebut.

Baca Juga :  Ravena Wulandari Perwakilan Aceh, Finalis Berhijab yang Percaya Diri Tampil di Panggung Internasional Miss Universe 2024 di Meksiko

Abdurrahman menjelaskan bahwa penilaian tersebut merupakan pendapat dari seluruh fraksi di DPR Aceh. Untuk penggantian Pj Gubernur ke depan, DPR Aceh mengusulkan nama Sekda Aceh, Bustami.

“Berdasarkan kesepakatan Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh, kami mengusulkan satu nama, yaitu Bustami, Sekda Aceh. Banmus telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan Bustami sebagai Pj Gubernur Aceh,” jelas Abdurrahman.

Abdurrahman juga menjelaskan bahwa salah satu alasan mengusulkan Bustami adalah karena pengalamannya yang telah lama berkarir di Pemerintah Aceh.

“Menurut penilaian kami, Bustami akan mudah berkomunikasi antara eksekutif dan legislatif. Dia memiliki pengalaman yang cukup, dan menurut catatan kami, dia mampu mengemban tugas tersebut,” tambahnya.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini