Penyidik Kejari Lhokseumawe Selamatkan Uang Negara dan Sita Aset dalam Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe - Acheh Network

Penyidik Kejari Lhokseumawe Selamatkan Uang Negara dan Sita Aset dalam Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe

Kamis, 15 Juni 2023 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
Tim penyidik Kejari Lhokseumawe memperlihatkan uang sebesar Rp483,4 juta hasil sitaan terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, Rabu (14/6/2023). (ANTARA/Humas Kejari Lhokseumawe)

LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah berhasil menyita sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT RS Arun Lhokseumawe, Aceh. Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, mengungkapkan bahwa pengembalian uang negara dalam kasus tersebut dilakukan oleh seorang pelaku usaha pembangunan perumahan di salah satu komplek perumahan.

“Uang yang dikembalikan berasal dari pembayaran pembelian rumah oleh tersangka Hariadi, mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 – 2023,” ungkap Therry.

Dengan dikembalikannya jumlah tersebut, tim penyidik berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp9,2 miliar dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp44,9 miliar dalam kasus korupsi PT RS Lhokseumawe.

Baca Juga :  Meriahnya Pawai Takbir Keliling di Aceh Barat Daya: Merayakan Idul Adha dengan Semangat

Selain berhasil menyelamatkan uang negara, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka Hariadi. Beberapa aset yang disita meliputi tiga dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil Honda Civic, satu unit sepeda motor Honda CBR250RR, dan satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 R.

Therry mengimbau kepada siapa pun yang menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe agar segera mengembalikan uang tersebut. Tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri aliran dana tersebut jika tidak ada kerjasama dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Razia Gabungan Pemko Banda Aceh, 29 Gepeng Terjaring dan Dibina di Rumah Singgah

Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Tersangka tersebut adalah Dirut PT RS Arun Lhokseumawe, Hariadi, dan mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Saat ini, Hariadi ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sementara Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.

Kesuksesan penyitaan uang dan aset dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe ini merupakan langkah penting dalam memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan di Aceh.

Kejari Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku-pelaku korupsi menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini