Penyidik Kejari Lhokseumawe Selamatkan Uang Negara dan Sita Aset dalam Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe - Acheh Network

Penyidik Kejari Lhokseumawe Selamatkan Uang Negara dan Sita Aset dalam Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe

Kamis, 15 Juni 2023 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
Tim penyidik Kejari Lhokseumawe memperlihatkan uang sebesar Rp483,4 juta hasil sitaan terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, Rabu (14/6/2023). (ANTARA/Humas Kejari Lhokseumawe)

LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah berhasil menyita sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT RS Arun Lhokseumawe, Aceh. Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, mengungkapkan bahwa pengembalian uang negara dalam kasus tersebut dilakukan oleh seorang pelaku usaha pembangunan perumahan di salah satu komplek perumahan.

“Uang yang dikembalikan berasal dari pembayaran pembelian rumah oleh tersangka Hariadi, mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 – 2023,” ungkap Therry.

Baca Juga :  Kebakaran Hutan dan Lahan Meningkat di Bener Meriah, BPBD dan Tim Pemadam Berjuang Melawan Api

Dengan dikembalikannya jumlah tersebut, tim penyidik berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp9,2 miliar dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp44,9 miliar dalam kasus korupsi PT RS Lhokseumawe.

Selain berhasil menyelamatkan uang negara, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka Hariadi. Beberapa aset yang disita meliputi tiga dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil Honda Civic, satu unit sepeda motor Honda CBR250RR, dan satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 R.

Baca Juga :  Penerimaan 9.976 PPPK di Aceh Tahun 2024: Berikut Rincian Formasinya

Therry mengimbau kepada siapa pun yang menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe agar segera mengembalikan uang tersebut. Tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri aliran dana tersebut jika tidak ada kerjasama dari pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Tersangka tersebut adalah Dirut PT RS Arun Lhokseumawe, Hariadi, dan mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Saat ini, Hariadi ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sementara Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.

Baca Juga :  Kasus Anak Gugat Ayah di Aceh Tengah: Rencana Eksekusi Kasus Warisan Antara Keluarga Berakhir Damai

Kesuksesan penyitaan uang dan aset dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe ini merupakan langkah penting dalam memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan di Aceh.

Kejari Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku-pelaku korupsi menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini