Penyelundupan Narkotika Asal Aceh Tamiang Divonis 20 Tahun Penjara di PN Lhokseumawe - Acheh Network

Penyelundupan Narkotika Asal Aceh Tamiang Divonis 20 Tahun Penjara di PN Lhokseumawe

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelundupan Narkotika
Prosesi sidang putusan Pengadilan (Foto: tangkapan layar)

LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah menjatuhkan hukuman pidana yang berat terhadap terdakwa MN (24), seorang warga Aceh Tamiang, dalam kasus tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 44 Kg.

Sidang yang berlangsung di PN Lhokseumawe dipimpin oleh Budi Sunanda, dengan hakim anggota Khalid dan Fitriani. Terdakwa, pada saat yang sama, mengikuti sidang melalui daring dari Lapas Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intel, Therry Gutama, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana mati. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Kontroversi Penghancuran Rumoh Geudong, Ketua KPA Peureulak: Bagaimana Menyelesaikan jika barang bukti tersebut dimusnahkan?

“Dalam putusan tersebut, terdakwa tetap ditahan di Lapas Lhokseumawe dan dikenakan denda sebesar Rp800 juta, dengan subsider enam bulan kurungan penjara,” ungkap Therry.

Mengenai putusan ini, JPU memohon waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Seperti yang diketahui, MN (24) ditangkap oleh petugas Lanal Lhokseumawe saat membawa narkotika jenis sabu ke pesisir Lhokseumawe menggunakan perahu pada tanggal 24 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :  Marah-marah ke Petugas Bea Cukai, Pasangan Lansia Ini Buang Tas Bawaan di Bandara karena Tak Mau Bayar Pajak

Pelaku ditangkap setelah perahunya bertabrakan dengan perahu petugas jenis KMC Sea Hunter. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 43 bungkus sabu dengan berat total 45 Kg. Saat penangkapan, MN berada bersama dua temannya. Namun, kedua temannya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dengan melompat ke laut.

Putusan pengadilan ini menjadi penentu nasib terdakwa MN, sementara JPU mempertimbangkan langkah selanjutnya. Kasus ini menunjukkan upaya berkelanjutan dalam penegakan hukum terhadap perdagangan narkotika di wilayah tersebut.(*)

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini