Penangkapan Napi dan Pengunjung Lapas: Sindikat Sabu-sabu Dibongkar oleh Petugas Lapas Kelas II B Idi - Acheh Network

Penangkapan Napi dan Pengunjung Lapas: Sindikat Sabu-sabu Dibongkar oleh Petugas Lapas Kelas II B Idi

Minggu, 18 Juni 2023 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Yudha Prasatya SH, dan Ipda Safwady Nour SH, memperlihatkan barang bukti narkoba dari tiga tersangka narkoba di Mapolres Aceh Timur, Kamis (15/6/2023) lalu. (Foto: aceh.tribunnews)

ACEH TIMUR –  Kejadian memprihatinkan terjadi di Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur, pada Rabu, 8 Juni 2023 lalu. Petugas Lapas berhasil mengamankan seorang pengunjung yang menyelipkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam nasi goreng.

Kabar baiknya, tindakan tersebut tidak berhenti pada penangkapan tersebut. Satuan Narkoba Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua orang narapidana (napi) yang dijadikan sasaran untuk menerima sabu-sabu dari Lapas Idi.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, bersama Kasat Narkoba, Iptu Yudha Prasatya SH, dan Ipda Safwady Nour SH, mengadakan konferensi pers pada Kamis (15/6/2023) sore untuk memberikan penjelasan terkait kejadian ini. Dalam konferensi pers tersebut, diungkapkan bahwa dua orang napi yang diamankan adalah Zu dan NA, keduanya merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Idi.

Baca Juga :  Data BMKG, Prakiraan Cuaca untuk Bener Meriah hingga Langsa: Hujan Diprediksi Berlanjut Hingga Kamis, 17 Oktober 2024

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat kewaspadaan dan kecermatan petugas keamanan Lapas Kelas II B Idi dalam melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa oleh pengunjung. Akibatnya, narkotika jenis sabu-sabu dapat ditemukan dalam dua paket bening berisi kristal putih yang terselip di dalam bungkus nasi goreng, dengan total berat 4,13 gram.

Petugas Lapas Kelas II B Idi kemudian melakukan penangkapan terhadap pengunjung yang menyelipkan sabu-sabu tersebut, yaitu MZ. Menurut Kapolres, MZ sebelumnya telah melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di Lapas Idi dengan modus membawa makanan yang telah dicampur dengan narkotika.

Baca Juga :  Makin Dekat! PON XXI Siap Mengguncang Aceh: Yuk, Cek Jadwal Pertandingan dan Lokasinya di Sini..!

Setelah MZ ditangkap oleh petugas Lapas, pihak Lapas melaporkan kejadian ini kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hasilnya, dua orang napi yang akan menerima sabu-sabu tersebut berhasil diamankan.

Ketiga tersangka ini menghadapi ancaman pidana penjara minimal 6 tahun berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebagai informasi sebelumnya, petugas pengamanan di Pintu Utama Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur, telah mengamankan seorang warga yang berencana mengirimkan makanan berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada salah satu napi di Lapas tersebut. Tersangka dengan inisial MZ ditangkap oleh petugas Lapas pada Rabu (8/6/2023) menjelang magrib.(*)

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini