ACEH TIMUR – Kejadian memprihatinkan terjadi di Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur, pada Rabu, 8 Juni 2023 lalu. Petugas Lapas berhasil mengamankan seorang pengunjung yang menyelipkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam nasi goreng.
Kabar baiknya, tindakan tersebut tidak berhenti pada penangkapan tersebut. Satuan Narkoba Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua orang narapidana (napi) yang dijadikan sasaran untuk menerima sabu-sabu dari Lapas Idi.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, bersama Kasat Narkoba, Iptu Yudha Prasatya SH, dan Ipda Safwady Nour SH, mengadakan konferensi pers pada Kamis (15/6/2023) sore untuk memberikan penjelasan terkait kejadian ini. Dalam konferensi pers tersebut, diungkapkan bahwa dua orang napi yang diamankan adalah Zu dan NA, keduanya merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Idi.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat kewaspadaan dan kecermatan petugas keamanan Lapas Kelas II B Idi dalam melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa oleh pengunjung. Akibatnya, narkotika jenis sabu-sabu dapat ditemukan dalam dua paket bening berisi kristal putih yang terselip di dalam bungkus nasi goreng, dengan total berat 4,13 gram.
Petugas Lapas Kelas II B Idi kemudian melakukan penangkapan terhadap pengunjung yang menyelipkan sabu-sabu tersebut, yaitu MZ. Menurut Kapolres, MZ sebelumnya telah melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di Lapas Idi dengan modus membawa makanan yang telah dicampur dengan narkotika.
Setelah MZ ditangkap oleh petugas Lapas, pihak Lapas melaporkan kejadian ini kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hasilnya, dua orang napi yang akan menerima sabu-sabu tersebut berhasil diamankan.
Ketiga tersangka ini menghadapi ancaman pidana penjara minimal 6 tahun berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebagai informasi sebelumnya, petugas pengamanan di Pintu Utama Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur, telah mengamankan seorang warga yang berencana mengirimkan makanan berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada salah satu napi di Lapas tersebut. Tersangka dengan inisial MZ ditangkap oleh petugas Lapas pada Rabu (8/6/2023) menjelang magrib.(*)