Pemusnahan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Aceh: Upaya Bea Cukai Memberantas Peredaran Barang Ilegal - Acheh Network

Pemusnahan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Aceh: Upaya Bea Cukai Memberantas Peredaran Barang Ilegal

Jumat, 16 Juni 2023 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal
Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan barang bukti sitaan negara berupa rokok ilegal impor dengan cara dipotong di Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/6/2023). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 68.020 batang rokok ilegal impor berbagai merek yang merupakan hasil penindakan dari operasi pasar melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Aceh.  (Foto: ANTARA)

BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh telah menggelar aksi pemusnahan ribuan batang rokok ilegal hasil dari berbagai penindakan dan operasi pasar kepabeanan dan cukai di provinsi paling barat Indonesia. Dalam acara yang berlangsung di Banda Aceh, Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Isnu Irwantoro, mengungkapkan bahwa jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 68.020 batang.

“Nilai rokok yang dimusnahkan mencapai Rp134,6 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan sebesar Rp72,2 juta. Selain kerugian finansial, ada juga kerugian sosial dan kesehatan yang sulit diukur secara materi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polemik Pemaksaan Lepas Jilbab di Upacara Paskibraka 2024: Orang Tua dan Daerah Bereaksi Keras

Proses pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara memotong menggunakan mesin dan kemudian membakarnya. Selanjutnya, sisa-sisa rokok tersebut dibuang ke tempat pembuangan akhir. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk menghilangkan bentuk dan fungsi rokok sehingga tidak dapat disalahgunakan.

Isnu Irwantoro menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari berbagai penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan di wilayah Provinsi Aceh selama periode Agustus hingga September 2022.

Rokok-rokok ilegal ini tidak memiliki pita cukai yang menandakan keabsahan dan legalitasnya. Sebagian besar rokok tanpa cukai ini merupakan barang impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Hal ini merupakan penyuplai rokok ilegal yang berasal dari luar negeri, tambah Isnu Irwantoro.

Baca Juga :  Komplek Makam Sultan Alaidin Sayed Maulana Abdul Aziz Syah Dipenuhi Penziarah

Ia juga mengungkapkan bahwa penindakan kepabeanan dan cukai ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.

“Kami terus memperkuat sinergi ini untuk mencegah dan memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, minuman beralkohol, dan lainnya di Provinsi Aceh,” ucap Isnu Irwantoro.

Selain itu, pemusnahan barang-barang ilegal ini juga menjadi komitmen dari Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok tanpa izin. Peredaran rokok ilegal tersebut merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Upaya penekanan terhadap peredaran rokok ilegal ini juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal,” pungkas Isnu Irwantoro.(*)

Artikel Terkait

Harga Tiket Pesawat Jakarta-Banda Aceh Tembus Rp 10 Juta! Ini Penyebab dan Solusinya
Gubernur Aceh Jajaki Investasi Strategis dengan Perusahaan Malaysia, Buka Peluang Besar untuk Pembangunan
BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:36 WIB

Harga Tiket Pesawat Jakarta-Banda Aceh Tembus Rp 10 Juta! Ini Penyebab dan Solusinya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:47 WIB

Gubernur Aceh Jajaki Investasi Strategis dengan Perusahaan Malaysia, Buka Peluang Besar untuk Pembangunan

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Berita Terkini