Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat: Jaminan Kesejahteraan dan Proses Non Yudisial - Acheh Network

Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat: Jaminan Kesejahteraan dan Proses Non Yudisial

Selasa, 27 Juni 2023 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumoh Geudong
Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat: Jaminan Kesejahteraan dan Proses Non Yudisial (Foto: Museum HAM)

JAKARTA –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memulai upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non yudisial di Aceh. Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mengungkapkan pandangannya bahwa yang paling dibutuhkan oleh para korban adalah jaminan kesejahteraan.

“Situasi yang sedang berjalan menunjukkan bahwa penyelesaian secara yudisial tidaklah mudah dan cepat. Namun, yang jelas adalah para korban membutuhkan jaminan kesejahteraan,” ujar Sahroni pada hari Senin (26/6/2023).

Sahroni menilai langkah Presiden Jokowi dalam melakukan pemulihan bagi para korban adalah langkah yang tepat. Sejalan dengan itu, dia menyatakan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawal proses penanganan secara yudisial.

Baca Juga :  DPR RI 2024-2029 Tidak Lagi Mendapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan

“Oleh karena itu, langkah cepat dan strategis yang diambil oleh Bapak Presiden sangatlah tepat, sambil tetap menjalankan proses yudisial secara paralel. Kami di Komisi III akan terus mengawalnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud Md, mengumumkan bahwa pemerintah akan melaksanakan program pemulihan bagi para korban. Program pemulihan ini melibatkan 19 kementerian.

“Berbagai bentuk dukungan untuk program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban akan diberikan oleh 19 kementerian dan lembaga pemerintahan,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (23/6).

Baca Juga :  UKM BSPD USK Selesai Gelar Bakti Sosial Terintegrasi V di Jantho

Mahfud menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan memberikan prioritas Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada para korban kasus HAM berat. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan beasiswa untuk tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Kementerian Pertanian akan memberikan bantuan berupa sapi dan traktor. Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan golden visa dan second home visa atau KITAP.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan membangun living part yang berkaitan dengan HAM di lokasi Rumah Geudong. Mahfud menegaskan bahwa ini dilakukan sesuai dengan permintaan para korban.(*)

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini