Pemerintah Aceh Komitmen Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM Berat: Langkah Maju dalam Menghormati HAM di Indonesia - Acheh Network

Pemerintah Aceh Komitmen Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM Berat: Langkah Maju dalam Menghormati HAM di Indonesia

Senin, 26 Juni 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumoh Geudong
Rumoh Geudong (Foto: Museum HAM)

BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah dalam memenuhi hak-hak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.

Dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diteliti oleh Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM), tiga di antaranya terjadi di Aceh, yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Safar menyatakan bahwa beberapa rekomendasi PPHAM sejalan dengan semangat MoU Helsinki, yang menekankan pemulihan hak-hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya.

Baca Juga :  7 Poin Misi Utama Mualem-Dek Fadh untuk Aceh: Muzakir Manaf dan Fadhlullah Ingin Jadikan Aceh Pusat Islam di Asia Tenggara

“Pemerintah RI akan mengalokasikan dana untuk rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang rusak akibat konflik, yang akan dikelola oleh Pemerintah Aceh,” ujar Safar.

Selain itu, Pemerintah RI juga akan menyediakan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat, serta memberikan kompensasi kepada tahanan politik dan warga sipil yang terdampak.

Safar menjelaskan bahwa semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh jika mereka tidak mampu bekerja. 

Baca Juga :  Bustami Hamzah Masuk Radar NasDem untuk Pilkada Aceh 2024

Tahanan politik dan warga sipil yang mengalami kerugian akibat konflik juga akan menerima alokasi yang serupa.

Selanjutnya, Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang belum terselesaikan.

Safar mengapresiasi langkah Pemerintah dalam memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM dan menyebutnya sebagai langkah maju dalam menghormati penegakan HAM di Indonesia.

Ia mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melakukan pendataan korban konflik secara menyeluruh, baik korban jiwa maupun kerugian harta benda.

Baca Juga :  Upaya Bersama Ciptakan Lingkungan Bersih di Jalan Lintas Bintang - Blangkejeren, Aceh Tengah!

Safar juga menekankan pentingnya pendirian Posko pendataan Korban Konflik oleh YARA sebagai upaya mendukung langkah Pemerintah.

Data yang terkumpul akan diserahkan kepada Pemerintah Aceh sebagai bahan tambahan untuk memastikan bahwa semua korban konflik di Aceh dapat memperoleh hak-hak mereka dengan akurat.

Dengan adanya upaya penyelesaian non-yudisial ini, Safar berpendapat bahwa beberapa butir MoU Helsinki telah diakomodir.

YARA berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dalam upaya pendataan korban konflik, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik.(*)

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini