Pemerintah Aceh Komitmen Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM Berat: Langkah Maju dalam Menghormati HAM di Indonesia - Acheh Network

Pemerintah Aceh Komitmen Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM Berat: Langkah Maju dalam Menghormati HAM di Indonesia

Senin, 26 Juni 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumoh Geudong
Rumoh Geudong (Foto: Museum HAM)

BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah dalam memenuhi hak-hak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.

Dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diteliti oleh Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM), tiga di antaranya terjadi di Aceh, yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Safar menyatakan bahwa beberapa rekomendasi PPHAM sejalan dengan semangat MoU Helsinki, yang menekankan pemulihan hak-hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya.

“Pemerintah RI akan mengalokasikan dana untuk rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang rusak akibat konflik, yang akan dikelola oleh Pemerintah Aceh,” ujar Safar.

Baca Juga :  Operasi Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Raksasa di Aceh Utara

Selain itu, Pemerintah RI juga akan menyediakan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat, serta memberikan kompensasi kepada tahanan politik dan warga sipil yang terdampak.

Safar menjelaskan bahwa semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh jika mereka tidak mampu bekerja. 

Tahanan politik dan warga sipil yang mengalami kerugian akibat konflik juga akan menerima alokasi yang serupa.

Selanjutnya, Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang belum terselesaikan.

Safar mengapresiasi langkah Pemerintah dalam memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM dan menyebutnya sebagai langkah maju dalam menghormati penegakan HAM di Indonesia.

Baca Juga :  Kapaloe! Wanita Muda Diduga Mabuk Miras Tabrak Trotoar dan Kendaraan Lain di Banda Aceh

Ia mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melakukan pendataan korban konflik secara menyeluruh, baik korban jiwa maupun kerugian harta benda.

Safar juga menekankan pentingnya pendirian Posko pendataan Korban Konflik oleh YARA sebagai upaya mendukung langkah Pemerintah.

Data yang terkumpul akan diserahkan kepada Pemerintah Aceh sebagai bahan tambahan untuk memastikan bahwa semua korban konflik di Aceh dapat memperoleh hak-hak mereka dengan akurat.

Dengan adanya upaya penyelesaian non-yudisial ini, Safar berpendapat bahwa beberapa butir MoU Helsinki telah diakomodir.

YARA berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dalam upaya pendataan korban konflik, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik.(*)

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini