Operasi Sukses Satresnar Polres Aceh Barat Tangkap Empat Tersangka Pengedar Sabu, Terancam Hukuman Seumur Hidup - Acheh Network

Operasi Sukses Satresnar Polres Aceh Barat Tangkap Empat Tersangka Pengedar Sabu, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 14 Juni 2023 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Tersangka
Empat pengedar Narkoba yang ditahan Polres Aceh Barat. (Foto: tangkapan layar Net)

ACEH BARAT – Operasi khusus Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Aceh Barat telah berhasil menangkap empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Meskipun mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, diduga kuat bahwa mereka terlibat dalam satu jaringan. Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Erwo Guntoro, menyatakan bahwa mereka telah melakukan pengintaian terhadap para pelaku ini cukup lama, karena aksi mereka dalam penyalahgunaan narkotika golongan I telah membuat masyarakat resah.

“Mereka kami amankan pada waktu subuh. AM ditangkap bersama SR, yang merupakan warga Desa Suak Seumaseh, Kecamatan Samatiga, di satu lokasi kejadian pada waktu subuh. Kami sengaja memilih waktu itu karena tingkat kewaspadaan para pengedar sabu pada saat itu cenderung rendah,” ujar AKP Erwo pada hari Rabu, 14 Juni 2023.

Baca Juga :  Korban Tragedi Simpang KKA Meminta Pertemuan dengan Presiden Jokowi

Erwo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengembangan dari AM dan SR mengenai pasokan barang haram ini, petugas berhasil menemukan TI dan NM, yang merupakan bandar yang memberikan sabu kepada mereka untuk dijual.

Tersangka TI dan NM berhasil ditangkap di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan. TI adalah warga Gampong Pucok, Kecamatan Geumpang, Pidie, sedangkan NM berasal dari Gampong Seumambek, Kecamatan Suka Makmur, Nagan Raya.

“Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, kami menemukan 11 bungkus plastik putih kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu (yang siap edar dan yang masih dalam bongkahan), serta beberapa barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan kaca pireks (termasuk bong atau alat hisap sabu),” ungkap Erwo.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Sambut Dandim Baru dengan Tradisi Penyematan Upuh Ulen-Ulen Kerawang Gayo

Keempat tersangka saat ini telah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Aceh Barat. Mereka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dalam kasus ini, mereka menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan 20 tahun, serta denda minimal sebesar Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tambahnya.

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini