Operasi Penangkapan Narkoba di Aceh Utara: Lima Tersangka Terjaring dalam Jaringan Sabu - Acheh Network

Operasi Penangkapan Narkoba di Aceh Utara: Lima Tersangka Terjaring dalam Jaringan Sabu

Selasa, 27 Juni 2023 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar Narkoba
Lima Tersangka Terjaring dalam Jaringan Sabu (Foto: Dok. Polisi)

ACEH UTARA –  Dalam sebuah aksi yang mengguncang wilayah Aceh Utara, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kelimanya, identitas mereka adalah M (43), Mu (40), MM (23), Ma (28), dan SA (19), semuanya merupakan warga Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan ini menjadi hasil dari upaya yang gigih dan kerja keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di daerah setempat.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kabag Ops Kompol Firdaus, didampingi oleh Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi, menjelaskan bahwa hasil penangkapan ini mengungkap fakta bahwa tersangka terlibat dalam tiga kasus yang melibatkan pengedaran narkotika antarprovinsi. Operasi penangkapan ini dilakukan dalam rentang waktu 12 hingga 24 Juni 2023.

Firdaus menceritakan kronologi penangkapan pertama yang melibatkan tersangka M (43), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye. Pada tanggal 12 Juni 2023, M ditangkap di sebuah gubuk di Gampong Cot Ara, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Warga Langsa Ditemukan Mengapung di Laut Setelah Perahu Ditumpanginya Terbalik

Pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 700 gram sabu yang dibungkus dalam plastik teh Cina Qing Shan, serta dua unit handphone yang digunakan oleh tersangka.

Tiga tersangka lainnya, Mu, MM, dan Ma, ditangkap pada tanggal 15 Juni di Gampong Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Ketiganya berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli sabu.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 gram sabu dan dua unit handphone.

Pada tanggal 24 Juni 2023, penangkapan dilakukan kembali di Jalan Medan Banda Aceh, Gampong Nga, Kecamatan Lhoksukon, dengan tersangka SA sebagai target.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita satu kilogram sabu yang disembunyikan dalam empat bungkus kantong aluminium foil berisi bedak powder.

Keempat bungkusan tersebut disimpan di dalam sebuah koper berwarna biru dan dibawa menggunakan mobil box Suzuki Carry.

Baca Juga :  Solidaritas Wartawan Kota Langsa Gelar Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran

Tersangka SA mengaku mendapatkan sabu dari seorang tersangka bernama H, yang saat ini masih buron.

Selain itu, SA juga mengungkapkan bahwa dia dibayar sekitar Rp30 Juta sebagai imbalan untuk mengantarkan sabu tersebut.

Firdaus menambahkan bahwa kelima tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara enam hingga 20 tahun.

Penangkapan ini merupakan langkah yang signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Aceh Utara.

Polisi terus berupaya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menghentikan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta mewujudkan masyarakat yang bebas dari bahaya narkotika di masa depan.(*)

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini