Okunum Guru Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Terhadap Belasan Muridnya - Acheh Network

Okunum Guru Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Terhadap Belasan Muridnya

Rabu, 28 Juni 2023 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tindak pencabulan
Ilustrasi (Foto: net)

ACHEHNETWORK.COM – Kecamatan Ciamis, Jawa Barat – Jajaran Polres Ciamis berhasil menangkap seorang guru bernama YH (54) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap belasan muridnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan korban sebanyak 12 orang, terdiri dari anak laki-laki dan perempuan.

Informasi ini diungkapkan oleh Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo, yang menjelaskan bahwa dari 12 korban tersebut, dua di antaranya adalah anak laki-laki.

“Terdiri dari 10 anak perempuan dan dua anak laki-laki,” ungkap Tony pada Rabu (28/6/2023).

Menurut Tony, kasus pencabulan dan pelecehan seksual ini terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya.

“Ibu salah satu korban melaporkan pelaku pada 27 Mei,” ujar Tony seperti dilansir  dari Kompas.com. 

Baca Juga :  Waduh, Pesawat Lion Air yang Ditumpangi Wali Nanggroe Delay Penerbangan Selama Lima Jam Karena Gangguan Teknis, Penumpang VIP Turun dari Pesawat

Ternyata, tidak hanya satu anak yang mengalami hal serupa, beberapa anak lainnya juga melaporkan kejadian tersebut kepada guru dan teman-teman mereka.

Pihak kepolisian segera menangani laporan yang masuk.

“Selama proses penanganan, kami telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Pada tanggal 23 Juni, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah kami mengumpulkan bukti yang cukup,” jelas Tony.

Mayoritas korban berusia antara 13 hingga 14 tahun. Tindakan pencabulan diduga dilakukan di salah satu sekolah, dimana tersangka menggunakan statusnya sebagai guru agar korban menurut.

“Tersangka diduga menggunakan profesinya sebagai guru saat melakukan pencabulan, sehingga anak-anak mengalami trauma psikologis,” ungkap Tony.

Tersangka melakukan aksi pencabulan secara spontan saat bertemu dengan korban. Beberapa korban juga dipanggil ke ruangan tertentu.

Baca Juga :  RI Masih Simpan Harta Karun, 68 dari 128 Cekungan Migas Indonesia Belum Digarap

Tersangka berdalih bahwa tindakannya merupakan cara untuk mendekatkan diri kepada korban. Namun, keterangan ini masih harus disesuaikan dengan fakta di lapangan dan kesaksian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp300 juta.

Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Ciamis. Pada awal bulan Juni 2023, kasus serupa juga terungkap di daerah tersebut.

Baca Juga :  Sambut Hari Kemerdekaan RI, BNN Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

Dalam kasus tersebut, oknum guru di salah satu SMP di Ciamis diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 17 orang siswa, baik laki-laki maupun perempuan.

Kepolisian sedang menangani kasus ini dengan serius, dan pihaknya juga melakukan pendampingan trauma healing bagi para korban.

“Kami saat ini sedang melakukan pendampingan trauma (trauma healing) yang melibatkan ahli dan pendamping,” ungkap Iptu Magdalena NEB, Kasi Humas Polres Ciamis.

Unit PPA masih terus mengumpulkan data terkait kasus ini.

Kasus-kasus pencabulan yang melibatkan para guru memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Penting bagi masyarakat dan lembaga pendidikan untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak-anak demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan terpercaya.(*)

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini