Okunum Guru Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Terhadap Belasan Muridnya - Acheh Network

Okunum Guru Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Terhadap Belasan Muridnya

Rabu, 28 Juni 2023 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tindak pencabulan
Ilustrasi (Foto: net)

ACHEHNETWORK.COM – Kecamatan Ciamis, Jawa Barat – Jajaran Polres Ciamis berhasil menangkap seorang guru bernama YH (54) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap belasan muridnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan korban sebanyak 12 orang, terdiri dari anak laki-laki dan perempuan.

Informasi ini diungkapkan oleh Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo, yang menjelaskan bahwa dari 12 korban tersebut, dua di antaranya adalah anak laki-laki.

“Terdiri dari 10 anak perempuan dan dua anak laki-laki,” ungkap Tony pada Rabu (28/6/2023).

Menurut Tony, kasus pencabulan dan pelecehan seksual ini terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya.

“Ibu salah satu korban melaporkan pelaku pada 27 Mei,” ujar Tony seperti dilansir  dari Kompas.com. 

Ternyata, tidak hanya satu anak yang mengalami hal serupa, beberapa anak lainnya juga melaporkan kejadian tersebut kepada guru dan teman-teman mereka.

Pihak kepolisian segera menangani laporan yang masuk.

Baca Juga :  Mobil Kijang Innova Terbakar di SPBU Gampong Suak Puntong, 1 Orang Terluka

“Selama proses penanganan, kami telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Pada tanggal 23 Juni, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah kami mengumpulkan bukti yang cukup,” jelas Tony.

Mayoritas korban berusia antara 13 hingga 14 tahun. Tindakan pencabulan diduga dilakukan di salah satu sekolah, dimana tersangka menggunakan statusnya sebagai guru agar korban menurut.

“Tersangka diduga menggunakan profesinya sebagai guru saat melakukan pencabulan, sehingga anak-anak mengalami trauma psikologis,” ungkap Tony.

Tersangka melakukan aksi pencabulan secara spontan saat bertemu dengan korban. Beberapa korban juga dipanggil ke ruangan tertentu.

Tersangka berdalih bahwa tindakannya merupakan cara untuk mendekatkan diri kepada korban. Namun, keterangan ini masih harus disesuaikan dengan fakta di lapangan dan kesaksian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp300 juta.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Menangkap Jaringan Internasional Kasus Narkotika: Sabu 57 Kilogram Disita dan Lima Tersangka Ditangkap

Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Ciamis. Pada awal bulan Juni 2023, kasus serupa juga terungkap di daerah tersebut.

Dalam kasus tersebut, oknum guru di salah satu SMP di Ciamis diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 17 orang siswa, baik laki-laki maupun perempuan.

Kepolisian sedang menangani kasus ini dengan serius, dan pihaknya juga melakukan pendampingan trauma healing bagi para korban.

“Kami saat ini sedang melakukan pendampingan trauma (trauma healing) yang melibatkan ahli dan pendamping,” ungkap Iptu Magdalena NEB, Kasi Humas Polres Ciamis.

Unit PPA masih terus mengumpulkan data terkait kasus ini.

Kasus-kasus pencabulan yang melibatkan para guru memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Penting bagi masyarakat dan lembaga pendidikan untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak-anak demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan terpercaya.(*)

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini