Muhammad MTA: DPRA keliru Menilai soal Kinerja Pj Gubernur Achmad Marzuki - Acheh Network

Muhammad MTA: DPRA keliru Menilai soal Kinerja Pj Gubernur Achmad Marzuki

Kamis, 15 Juni 2023 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Aceh
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, (Foto: ANTARA)

BANDA ACEH – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan bahwa Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, sedang menjalankan rencana pembangunan Aceh (RPA) 2023-2026 dan tidak lagi mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah Aceh (RPJMA). Oleh karena itu, pernyataan DPRA dianggap sangat keliru.

“Target capaian saat ini mengacu pada RPA yang berlaku sejak 2023 sampai 2026, bukan lagi RPJMA pemerintahan periode sebelumnya,” ujar Muhammad MTA di Banda Aceh pada hari Rabu.

Pernyataan ini sebagai tanggapan atas pandangan pimpinan fraksi-fraksi DPRA dalam sebuah konferensi beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, tidak memiliki skema arah pembangunan yang jelas.

Sebelumnya, dalam konferensi pers, pimpinan fraksi-fraksi DPRA mengusulkan pergantian Pj Gubernur Aceh ke Mendagri pada hari Senin (12/6) kemarin. Mereka menyatakan bahwa kinerja Achmad Marzuki selama ini masih jauh dari harapan masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Pemuda Aceh Timur Tenggelam di Krueng Peureulak Saat Mencari Kerang

Berdasarkan berbagai aspek, termasuk komitmen Pj Gubernur Aceh dalam mencari solusi terhadap penurunan pendapatan Aceh melalui dana otonomi khusus yang belum terwujud, skema pembangunan Aceh yang belum memiliki arah yang jelas dalam menangani kemiskinan, stunting, indeks pembangunan manusia, dan sebagainya.

Pertumbuhan ekonomi Aceh juga jauh di bawah target RPJMA, dengan hanya mencapai 4,21 persen dari target 6 persen.

Selain itu, Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dinilai kurang memahami manajemen pemerintahan dan sistem anggaran sehingga belum mampu melakukan supervisi terhadap kinerja aparatur.

Muhammad MTA menilai pernyataan DPRA tersebut sebagai kesalahan besar yang disampaikan kepada masyarakat. Karena jelas bahwa seorang Pj Gubernur menjalankan RPA yang telah disiapkan oleh Pemerintah Aceh, bukan lagi RPJMA.

RPA sendiri menjadi panduan bagi DPR Aceh dan fraksi-fraksi dalam menyusun anggaran pembangunan Aceh.

Baca Juga :  Delapan Pencuri Biji Kopi Ditangkap di Bener Meriah

“Pokoknya, arah dan tujuan pembangunan Aceh didasarkan pada RPA yang menjadi acuan eksekutif dan legislatif dalam menyusun anggaran setiap tahun,” kata MTA.

Terkait dengan usulan pergantian Pj Gubernur Aceh yang tidak mengusulkan kembali Achmad Marzuki untuk setahun ke depan, MTA menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan DPRA.

Pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai dinamika usulan tunggal oleh fraksi-fraksi DPRA. Gubernur tentu menghargai DPRA sebagai mitra dan lembaga politik.

Saat ini, Pj Gubernur Ahmad Marzuki tidak dalam posisi untuk mempertahankan jabatan tersebut, karena tugasnya hanya fokus pada pelaksanaan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh negara dalam memimpin Aceh.

“Gubernur sangat menghindari polemik di media terkait usulan pergantian Pj Gubernur ke Mendagri demi kepentingan publik yang lebih luas,” kata Muhammad MTA.(*)

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini