Mantan Keuchik di Pidie Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa - Acheh Network

Mantan Keuchik di Pidie Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Selasa, 20 Juni 2023 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh
Ilustrasi (Foto: net)

BANDA ACEH –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mengumumkan putusan terhadap mantan Keuchik Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Mustafa Arifin, dengan pidana penjara selama 1,5 tahun pada hari Senin, 19 Juni 2023.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman penjara selama 4,5 tahun. Mustafa dipidana berdasarkan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie pada tahun 2018 dan 2019.

Putusan tersebut diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Zulfikar, dengan M Jamil dan Elfama Zein sebagai hakim anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini adalah Ivan.

Baca Juga :  Mobil Bendahara Gampong Buket Pala, Aceh Timur Dibobol, Uang BLT Rp 36,3 Juta Raib

Dalam putusan tersebut, Mustafa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tindak pidana korupsi yang diajukan oleh JPU sebagai dakwaan subsider.

“Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan,” ujar hakim.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp158 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan ditambahkan dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Setelah putusan ini diumumkan, JPU Kejaksaan Negeri Pidie menyatakan akan mempertimbangkan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Pidie telah menuntut mantan Kepala Desa Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Mustafa Arifin dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Baca Juga :  Siapa Praka HS? Ini Nama Asli Praka HS Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan IM hingga Tewas, Berikut Biodata dan Alamatnya

Tuntutan tersebut diungkapkan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada hari Selasa, 16 Mei 2023.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dana desa Gampong Meunasah Blang saat menjabat sebagai Keuchik,” kata Kasi Pidsus Kejari Pidie, Ivan Najjar Alavi.

Selain tuntutan hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya, serta membayar denda sebesar Rp200 juta.

Menurut Ivan, total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp158.566.591. Namun, karena sebagian uang tersebut telah dikembalikan sebesar Rp21.818.000 selama masa penyidikan, maka jumlah yang harus dipulihkan kepada negara adalah sebesar Rp136.748.591.(*)

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini