Mantan Keuchik di Pidie Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa - Acheh Network

Mantan Keuchik di Pidie Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Selasa, 20 Juni 2023 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh
Ilustrasi (Foto: net)

BANDA ACEH –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mengumumkan putusan terhadap mantan Keuchik Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Mustafa Arifin, dengan pidana penjara selama 1,5 tahun pada hari Senin, 19 Juni 2023.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman penjara selama 4,5 tahun. Mustafa dipidana berdasarkan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie pada tahun 2018 dan 2019.

Baca Juga :  Fenomena Wisuda Murid Sekolah di Kota Langsa: Antara Kontroversi dan Kebijakan Dinas Pendidikan

Putusan tersebut diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Zulfikar, dengan M Jamil dan Elfama Zein sebagai hakim anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini adalah Ivan.

Dalam putusan tersebut, Mustafa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tindak pidana korupsi yang diajukan oleh JPU sebagai dakwaan subsider.

“Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan,” ujar hakim.

Baca Juga :  Ditemukan Kerangka Manusia, Masyarakat Sipil Aceh Desak Pemerintah Hentikan Proyek Living Park di Atas Reruntuhan Rumoh Geudong

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp158 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan ditambahkan dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Setelah putusan ini diumumkan, JPU Kejaksaan Negeri Pidie menyatakan akan mempertimbangkan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Pidie telah menuntut mantan Kepala Desa Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Mustafa Arifin dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Tuntutan tersebut diungkapkan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada hari Selasa, 16 Mei 2023.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Berhalangan Hadir pada Rapat Paripurna Rancangan KUA dan PPAS 2024: Kekecewaan dan Harapan Legislatif

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dana desa Gampong Meunasah Blang saat menjabat sebagai Keuchik,” kata Kasi Pidsus Kejari Pidie, Ivan Najjar Alavi.

Selain tuntutan hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya, serta membayar denda sebesar Rp200 juta.

Menurut Ivan, total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp158.566.591. Namun, karena sebagian uang tersebut telah dikembalikan sebesar Rp21.818.000 selama masa penyidikan, maka jumlah yang harus dipulihkan kepada negara adalah sebesar Rp136.748.591.(*)

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini