Ilustrasi (Foto: net) |
BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mengumumkan putusan terhadap mantan Keuchik Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Mustafa Arifin, dengan pidana penjara selama 1,5 tahun pada hari Senin, 19 Juni 2023.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman penjara selama 4,5 tahun. Mustafa dipidana berdasarkan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie pada tahun 2018 dan 2019.
Putusan tersebut diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Zulfikar, dengan M Jamil dan Elfama Zein sebagai hakim anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini adalah Ivan.
Dalam putusan tersebut, Mustafa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tindak pidana korupsi yang diajukan oleh JPU sebagai dakwaan subsider.
“Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan,” ujar hakim.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp158 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan ditambahkan dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Setelah putusan ini diumumkan, JPU Kejaksaan Negeri Pidie menyatakan akan mempertimbangkan sikap pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Pidie telah menuntut mantan Kepala Desa Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Mustafa Arifin dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Tuntutan tersebut diungkapkan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada hari Selasa, 16 Mei 2023.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dana desa Gampong Meunasah Blang saat menjabat sebagai Keuchik,” kata Kasi Pidsus Kejari Pidie, Ivan Najjar Alavi.
Selain tuntutan hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya, serta membayar denda sebesar Rp200 juta.
Menurut Ivan, total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp158.566.591. Namun, karena sebagian uang tersebut telah dikembalikan sebesar Rp21.818.000 selama masa penyidikan, maka jumlah yang harus dipulihkan kepada negara adalah sebesar Rp136.748.591.(*)