KPA Tolak Pengalihan Fungsi Rumoh Geudong di Aceh: Dugaan Penghilangan Sejarah dan Pelanggaran HAM - Acheh Network

KPA Tolak Pengalihan Fungsi Rumoh Geudong di Aceh: Dugaan Penghilangan Sejarah dan Pelanggaran HAM

Kamis, 22 Juni 2023 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumoh Geudng
Lokasi Rumoh geudong yang telah diratakan (Foto: Sinar Pidie)

PIDIE – Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cage, menduga bahwa di balik pemusnahan sisa bangunan di Rumoh Geudong, Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, terdapat motif tersembunyi yang mencurigakan.

Azhari mencurigai adanya usaha untuk menghilangkan bukti sejarah dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) di lokasi tersebut. Oleh karena itu, KPA dengan tegas menolak keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengubah fungsi Rumoh Geudong menjadi bangunan masjid.

“Dengan tegas kami menolak pengalihan fungsi bukti sejarah ini,” ungkap Azhari Cage dalam keterangan tertulis pada Kamis, 22 Juni 2023.

Baca Juga :  Langsa Bersatu untuk Palestina, Ribuan Rakyat Langsa Beraksi 'Save Palestina' dengan Semangat Solidaritas

Azhari menjelaskan bahwa KPA tidak menentang pembangunan masjid itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh keberadaan dua masjid di daerah tersebut yang sudah memadai sebagai tempat ibadah bagi masyarakat setempat.

“Jika dipaksakan, maka jamaahnya akan terbagi-bagi dan tidak mencukupi,” tambahnya.

Oleh karena itu, Azhari meminta agar Presiden Jokowi tidak mendirikan masjid di lokasi tersebut, melainkan mengubahnya menjadi museum dan sekolah. Azhari menunjukkan bahwa Presiden Jokowi sebelumnya telah mengakui Rumoh Geudong, Simpang KKA, dan Jambi Kupok sebagai bukti sejarah pelanggaran HAM pada 11 Januari 2023.

Jika Presiden bersikeras untuk mendirikan masjid, Azhari menyarankan agar dibangun di tempat lain. Azhari menyimpulkan bahwa ada maksud tersembunyi dalam menghilangkan sejarah dan bukti pelanggaran HAM oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Ribuan Ulama dan Cendekiawan Aceh Bersatu Mendatangani Dukungan Mualem, Mendorong Tu Sop Sebagai Cawagub di Pilkada 2024

Oleh karena itu, ia mendesak Jokowi agar tidak mencampuri dan mengganggu sejarah yang ada di Aceh.

“Karena itu, KPA dengan tegas meminta agar tidak mencampuri atau mengganggu bukti sejarah yang ada di Aceh, baik yang berhubungan dengan sejarah baik maupun sejarah kelam,” tegasnya.

Azhari juga menekankan bahwa pada 19 Juni yang lalu, KPA telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menolak pembangunan masjid di lokasi Rumoh Geudong. Azhari melihat adanya upaya untuk mengubah fungsi sejarah yang ada di Aceh.(*)

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini