Kos Dibayarin Tiap Bulan, Ceweknya Malah Selingkuh, Pria Ini Marah dan Aniaya Ceweknya - Acheh Network

Kos Dibayarin Tiap Bulan, Ceweknya Malah Selingkuh, Pria Ini Marah dan Aniaya Ceweknya

Minggu, 25 Juni 2023 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kekerasan dalam hubungan
EP diamankan Polsek Cilandak setelah menganiaya pacarnya berinisial B (23) lantaran sakit hati pergoki kekasih selingkuh di sebuah indekos di wilayah Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). (Foto: Dok Polsek Cilandak)

ACHEHNETWORK.COM – Sebuah kisah cinta yang terjal beredar dalam lingkaran media sosial. EP, seorang seniman tato, tiba-tiba menjadi sorotan setelah terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri.

Namun, apa yang membuat kasus ini semakin kontroversial adalah pernyataan yang diungkapkan oleh EP kepada polisi. Ia mengaku telah memperlakukan kekasihnya dengan baik selama ini.

EP, yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus tersebut, mengungkapkan bahwa ia selalu membayar uang sewa kamar kos sang kekasih.

Ia juga sering mengantar jemput kekasihnya saat berangkat dan pulang bekerja. Pernyataan ini menggambarkan bahwa EP telah berusaha menjaga hubungan dengan baik.

Namun, dalam kasus ini, cemburu menjadi pemicu perubahan drastis dalam perilaku EP. Kejadian tragis terjadi di kamar kos kekasihnya di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Mahasiswi Fakultas Hukum USK Banda Aceh Asal Bener Meriah Tewas Tergantung di Kamar Kosnya

Ketika EP datang ke kos tersebut, ia menemukan seorang pria lain berada di dalam kamar dan langsung melarikan diri begitu pintu dibuka.

Terbakar oleh rasa cemburu dan emosi, EP langsung memukuli kekasihnya dan bahkan mengolesi tubuhnya dengan kotoran manusia.

Lebih tragis lagi, EP memaksa korban untuk memakan kotoran tersebut. Peristiwa ini menyebabkan korban, seorang wanita berusia 23 tahun, menderita luka fisik dan trauma psikologis.

Kasus ini segera dilaporkan oleh korban pada hari yang sama. EP ditangkap beberapa hari setelah korban membuat laporan polisi.

Polisi menetapkan EP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP yang mengatur tindakan penganiayaan.

Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa dalam suatu hubungan, kasih sayang dan perlakuan baik tidak selalu menjadi jaminan untuk terhindar dari kekerasan.

Cemburu yang tidak terkendali dapat memicu tindakan yang merugikan dan melukai orang yang kita cintai.

Baca Juga :  Tabrakan Mematikan di Desa Blang Galang: Minibus Xpander vs Truk Bermuatan Tanah

Kasus serupa juga terjadi di Jakarta, di mana seorang pria menabrak kekasihnya dengan sepeda motor karena cemburu melihat kekasihnya berinteraksi dengan pria lain. Insiden tersebut menyebabkan cedera serius pada korban.

Kedua kasus ini menunjukkan betapa pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik secara damai dalam hubungan.

Kekerasan tidak pernah menjadi solusi dan hanya akan menimbulkan penderitaan dan luka bagi kedua belah pihak.

Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya hubungan yang sehat dan bebas dari kekerasan.

Dukungan dan pemahaman terhadap isu kekerasan dalam hubungan harus ditingkatkan, baik melalui pendidikan maupun kampanye kesadaran.

Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan di mana setiap individu merasa aman dan dihormati dalam hubungan mereka.

Hanya dengan mengubah pola pikir dan bertindak secara kolektif, kita dapat mencegah kasus kekerasan dalam hubungan dan mengedepankan hubungan yang sehat, saling menghormati, dan penuh kasih sayang.(*)

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini