Kos Dibayarin Tiap Bulan, Ceweknya Malah Selingkuh, Pria Ini Marah dan Aniaya Ceweknya - Acheh Network

Kos Dibayarin Tiap Bulan, Ceweknya Malah Selingkuh, Pria Ini Marah dan Aniaya Ceweknya

Minggu, 25 Juni 2023 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kekerasan dalam hubungan
EP diamankan Polsek Cilandak setelah menganiaya pacarnya berinisial B (23) lantaran sakit hati pergoki kekasih selingkuh di sebuah indekos di wilayah Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). (Foto: Dok Polsek Cilandak)

ACHEHNETWORK.COM – Sebuah kisah cinta yang terjal beredar dalam lingkaran media sosial. EP, seorang seniman tato, tiba-tiba menjadi sorotan setelah terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri.

Namun, apa yang membuat kasus ini semakin kontroversial adalah pernyataan yang diungkapkan oleh EP kepada polisi. Ia mengaku telah memperlakukan kekasihnya dengan baik selama ini.

EP, yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus tersebut, mengungkapkan bahwa ia selalu membayar uang sewa kamar kos sang kekasih.

Ia juga sering mengantar jemput kekasihnya saat berangkat dan pulang bekerja. Pernyataan ini menggambarkan bahwa EP telah berusaha menjaga hubungan dengan baik.

Baca Juga :  Tragedi di Densus 88: Misteri Kematian Bripda IDF dan Tersangka Rekannya di Antara Polri

Namun, dalam kasus ini, cemburu menjadi pemicu perubahan drastis dalam perilaku EP. Kejadian tragis terjadi di kamar kos kekasihnya di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Ketika EP datang ke kos tersebut, ia menemukan seorang pria lain berada di dalam kamar dan langsung melarikan diri begitu pintu dibuka.

Terbakar oleh rasa cemburu dan emosi, EP langsung memukuli kekasihnya dan bahkan mengolesi tubuhnya dengan kotoran manusia.

Lebih tragis lagi, EP memaksa korban untuk memakan kotoran tersebut. Peristiwa ini menyebabkan korban, seorang wanita berusia 23 tahun, menderita luka fisik dan trauma psikologis.

Baca Juga :  Pj Gubernur Dampingi Menko Polhukam Tinjau Lokasi Peluncuran Program Penyelesaian Hak Asasi Manusia Berat

Kasus ini segera dilaporkan oleh korban pada hari yang sama. EP ditangkap beberapa hari setelah korban membuat laporan polisi.

Polisi menetapkan EP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP yang mengatur tindakan penganiayaan.

Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa dalam suatu hubungan, kasih sayang dan perlakuan baik tidak selalu menjadi jaminan untuk terhindar dari kekerasan.

Cemburu yang tidak terkendali dapat memicu tindakan yang merugikan dan melukai orang yang kita cintai.

Kasus serupa juga terjadi di Jakarta, di mana seorang pria menabrak kekasihnya dengan sepeda motor karena cemburu melihat kekasihnya berinteraksi dengan pria lain. Insiden tersebut menyebabkan cedera serius pada korban.

Baca Juga :  Dana Otsus untuk Aceh tahun 2024 Senilai Rp 3,3T Telah Dialokasikan oleh Kementerian Keuangan

Kedua kasus ini menunjukkan betapa pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik secara damai dalam hubungan.

Kekerasan tidak pernah menjadi solusi dan hanya akan menimbulkan penderitaan dan luka bagi kedua belah pihak.

Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya hubungan yang sehat dan bebas dari kekerasan.

Dukungan dan pemahaman terhadap isu kekerasan dalam hubungan harus ditingkatkan, baik melalui pendidikan maupun kampanye kesadaran.

Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan di mana setiap individu merasa aman dan dihormati dalam hubungan mereka.

Hanya dengan mengubah pola pikir dan bertindak secara kolektif, kita dapat mencegah kasus kekerasan dalam hubungan dan mengedepankan hubungan yang sehat, saling menghormati, dan penuh kasih sayang.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini