Kantor DPRK Aceh Utara |
ACEH UTARA – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara untuk mengusulkan T. Aznal Zahri sebagai calon tunggal Penjabat (Pj) Bupati telah memicu kontroversi. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM GRAM) sangat menyesalkan keputusan tersebut, menganggapnya kebablasan dan terkesan konyol. Menurut LSM GRAM, masih ada banyak nama lain yang lebih berpotensi yang seharusnya diusulkan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Azhar, Ketua Umum LSM GRAM, dalam sebuah siaran pers yang dibacakan di hadapan media pada Sabtu (17/6/2023). Azhar juga mempertanyakan mengapa DPRK Aceh Utara hanya mengusulkan satu nama saja, padahal surat dari Kemendagri dengan jelas meminta DPRK untuk mengusulkan tiga nama.
“Kenapa DPRK Aceh Utara hanya mengusulkan satu nama? Apa pertimbangannya dengan satu nama tunggal tersebut? Apa keunggulannya? Sementara kita tahu bahwa nama tunggal yang diusulkan oleh DPRK tersebut merupakan orang yang pernah bermasalah sebelumnya. Jika nama tersebut diusulkan, DPRK Aceh Utara benar-benar tidak mewakili rakyat Aceh Utara,” tegas Azhar.
Aznal Zahri sebelumnya terlibat dalam kasus pelanggaran berat, yaitu pemalsuan Surat Keputusan (SK) jabatan. Akibatnya, ia dicopot dari jabatannya sebagai Plt Wali Kota Sabang dan Kepala Biro Umum Setda Aceh pada awal tahun 2017, saat masa Plt Gubernur Aceh, Soedarmo. Tindakan pemalsuan yang dilakukan Aznal terhadap tanda tangan untuk kenaikan jabatan pada tahun 2013 baru terungkap pada tahun 2016.
Pengusulan Aznal Zahri sebagai calon tunggal Pj Bupati Aceh Utara menjadi perhatian publik mengingat rekam jejaknya yang tidak baik. LSM GRAM mempertanyakan kebijakan DPRK Aceh Utara yang terkesan tidak rasional dan tidak mampu mewakili rakyat. Keputusan yang mereka ambil menorehkan luka bagi rakyat Aceh Utara, seperti halnya keputusan kontroversial pada pengajuan calon Pj Bupati tahun sebelumnya.
LSM GRAM berharap agar DPRK Aceh Utara dapat bersikap cerdas dan mampu mewakili rakyat Aceh Utara dengan mengusulkan tiga nama calon yang benar-benar potensial. Terdapat banyak nama lain yang memiliki potensi dan tidak pernah bermasalah, bahkan memiliki pengalaman dan relasi yang luas, seperti Sekda Aceh Utara Dr. A. Murtala, MSi, yang juga merupakan alumni Lemhannas RI (PPRA LXIII).
Azhar juga menekankan bahwa Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, MSi, memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah terlibat dalam masalah hukum. Menurut catatan mereka, calon tunggal yang diusulkan saat ini justru memiliki latar belakang yang kurang baik.
Di sisi lain, Azhar menyayangkan bahwa pengusulan nama calon tunggal terkesan terburu-buru, sehingga mengabaikan kepentingan masyarakat. Menurutnya, mendekati tahun politik, banyak kepentingan elit politik yang diutamakan, sementara kepentingan rakyat terabaikan.
“Banyak permainan politik di gedung DPRK menjelang tahun politik. Meskipun mereka adalah wakil rakyat, suara rakyat harus diperjuangkan. Jangan mengorbankan kepentingan rakyat hanya demi kepentingan politik,” pungkas Azhar.(*)