Kontroversi Pemindahan Lokasi Cabor Arung Jeram PON XXI: Dari Sungai Alas Aceh Tenggara ke Pidie - Acheh Network

Kontroversi Pemindahan Lokasi Cabor Arung Jeram PON XXI: Dari Sungai Alas Aceh Tenggara ke Pidie

Minggu, 18 Juni 2023 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PON XXI,
Ilustrasi Arung Jeram (Foto: Ngopibareng)

ACEH TENGGARA – Sungai Alas di Kabupaten Aceh Tenggara, yang seharusnya menjadi lokasi Cabang Olahraga (Cabor) Arung Jeram Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024, ternyata tidak menjadi kenyataan. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pertandingan tersebut akan diadakan di Kabupaten Pidie. Selain Cabor Arung Jeram, kabarnya tiga Cabor lainnya yang disepakati untuk dipertandingkan di Pidie adalah sepatu roda, sepak bola, dan kempo. Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh, Kamarudin Abubakar atau Abu Razak, telah mengkonfirmasi pemindahan tersebut.

Namun, Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 426.2/990/2022 sebelumnya telah menetapkan Sungai Alas di Aceh Tenggara sebagai lokasi Venue untuk Cabor Arung Jeram di wilayah Aceh. Hal ini membuat Ketua Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Aceh Tenggara, Hasimi, merasa kecewa dengan keputusan pemindahan lokasi tersebut.

Baca Juga :  Komandan Korem 011/Lilawangsa Tinjau Lokasi Banjir di Aceh Utara

Hasimi menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 426.2/990/2022 beberapa waktu yang lalu. Dia merasa ada pihak-pihak yang mengabaikan keputusan tersebut dengan memindahkan venue ke Pidie. Padahal, Hasimi menjelaskan bahwa Sungai Alas di Aceh Tenggara sangat cocok untuk Cabor Arung Jeram karena memiliki Grade III hingga IV.

Selain itu, lokasi tersebut telah menjadi tuan rumah beberapa acara internasional dan nasional sebelumnya, seperti Kejuaraan Arung Jeram tahun 2008, Alas River Race International 2011, Alas River Rave 2016, Aceh International Rafting Championship 2017, Aceh International Rafting Championship 2018, Alas River Rafting Championship 2019, dan Alas River Rafting Championship 2022.

Keunggulan lainnya adalah dekat dengan fasilitas kesehatan seperti Postu Wisata Ketambe, Poskesdes Balai Lutu, dan Puskesmas Jambur Lak-Lak. Selain itu, lokasinya juga dekat dengan fasilitas keamanan seperti Pos Kepolisian Ketambe dan Posramil Ketambe. Tersedia pula akomodasi di sekitar lokasi, jaringan telekomunikasi 2G, 3G, dan 4G, serta rumah makan dan swalayan di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Mengurai Kemacetan Jakarta: Inovasi Flyover Tapal Kuda Karya Anies Baswedan Telan Biaya Rp306 Miliar

Hasimi mengajukan pertanyaan, “Apa alasan sehingga Aceh Tenggara tidak dipilih sebagai lokasi venue Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut 2024 di wilayah Aceh?” Ia merasa sangat kecewa dengan keputusan tersebut dan mempertanyakan apa yang sedang terjadi.

Menurutnya, Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 426.2/990/2022 telah jelas menetapkan Sungai Alas Aceh Tenggara sebagai tuan rumah untuk Cabor Arung Jeram pada PON XXI Aceh-Sumut 2024 di wilayah Aceh.

Oleh karena itu, ia berharap pihak terkait dapat menjelaskan alasan mengapa lokasi Cabor Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut 2024 mendatang tidak dipertandingkan di Aceh Tenggara dan dipindahkan ke Pidie.(*)

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini