KontraS Aceh Curiga Adanya Upaya Pemusnahan Bukti Pelanggaran HAM di Rumoh Geudong - Acheh Network

KontraS Aceh Curiga Adanya Upaya Pemusnahan Bukti Pelanggaran HAM di Rumoh Geudong

Kamis, 22 Juni 2023 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumoh geudong
Tragedi Rumoh Geudong Aceh 1989, Peristiwa Masa Lalu yang Diakui Negara Sebagai Pelanggaran HAM Berat  (Foto: Museum HAM)

BANDA ACEH – Pemerintah Pusat berencana menggelar kick-off penyelesaian secara non-yudisial kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh pada tanggal 27 Juni 2023. Lokasi yang dipilih adalah situs penyiksaan Rumoh Geudong, yang terletak di Gampong Bilie Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie.

Menyikapi rencana tersebut, Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menekankan pentingnya melibatkan partisipasi masyarakat Aceh, khususnya komunitas korban tragedi Rumoh Geudong, dalam agenda yang melibatkan kedatangan Presiden Joko Widodo.

Husna menyatakan bahwa sejak dibentuknya Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) melalui Keppres 17/2022 dan berlanjut pada pelaksanaan rekomendasi tim tersebut (Inpres 2/2023) serta pemantauannya (Keppres 4/2023), KontraS Aceh menemui berbagai persoalan di lapangan.

Baca Juga :  Kasus Gagal Ginjal Meningkat di Aceh Tengah: RS Datu Beru Siapkan Tambahan Ruang Perawatan

“Tim yang melakukan verifikasi data korban sering kali tidak memberikan informasi yang jelas mengenai agenda pemulihan ini. Selain itu, mereka hanya mengumpulkan data sebagian korban saja, bukan seluruhnya, yang menyebabkan kebingungan di kalangan korban,” ungkapnya.

KontraS Aceh bahkan mencurigai adanya upaya penghilangan bukti sejarah berupa tugu memorial di Rumoh Geudong, yang menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat sekitar.

“Jika dugaan ini benar, KontraS Aceh dengan tegas mengutuk rencana penghilangan bukti sejarah pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong,” tegas Husna.

Baca Juga :  Evaluasi Mendalam Pasca Kebakaran Sumur PEP Rantau Field: Tindakan Cepat, Investigasi, dan Perawatan Intensif Kru

Bagi KontraS Aceh, upaya memorialisasi merupakan bagian penting dari kebenaran peristiwa kekerasan di daerah tersebut.

Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga agar praktik peringatan sejarah melalui tugu memorial di Rumoh Geudong tidak dihancurkan.

Husna juga menegaskan bahwa upaya pemulihan yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat hanya akan menimbulkan masalah baru di masa depan.

“Jangan biarkan praktik memorial ini dicaplok untuk kepentingan politik semata. Atau bahkan digunakan sebagai alasan untuk memecah belah dan merugikan kelompok masyarakat korban. Partisipasi korban sangatlah penting dalam hal ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Operasi Pemberantasan Narkoba di Aceh Tamiang: Tiga Pelaku Dibekuk dalam Sehari

Terakhir, Husna menyatakan bahwa janji Presiden RI untuk bertemu dengan korban melalui kick-off penyelesaian di Rumoh Geudong harus dilakukan dengan hati-hati.

“Dalam upaya ini, semua pihak termasuk Pemerintah Aceh dan kementerian yang bertanggung jawab atas pelaksanaan acara ini, perlu memberikan informasi yang jelas kepada korban dan masyarakat sekitar. Termasuk penyediaan informasi yang mudah diakses oleh korban dan pihak terkait, serta menjauhkan adanya informasi yang bertele-tele,” pungkasnya.

Dengan demikian, diharapkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Rumoh Geudong dapat dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat Aceh dan memastikan kejelasan serta keadilan dalam proses tersebut.(*)

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini