Kejari Aceh Utara Akan Mengajukan Dakwaan Kembali dalam Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai - Acheh Network

Kejari Aceh Utara Akan Mengajukan Dakwaan Kembali dalam Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

Rabu, 7 Juni 2023 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Monumen Samudera Pasai
Monumen Samudera Pasai. (Foto: Tangkapan Layar)

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara akan mengambil langkah untuk mengajukan dakwaan kembali dalam kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara. Kejari mengambil langkah ini setelah dakwaan sebelumnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Senin, 5 Juni 2023.

“Kejaksaan akan mengajukan dakwaan kembali ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman.

Arif menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dinyatakan batal demi hukum oleh hakim dapat diperbaiki dan diajukan kembali dalam persidangan sebanyak satu kali.

Baca Juga :  Skandal Penculikan dan Penganiayaan oleh Anggota Paspampres: Komnas HAM Temukan Lebih Banyak Korban

Namun, saat ini pihak Kejari Aceh Utara belum menerima salinan putusan dari majelis hakim PN Tipikor, sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Sebelumnya, dikabarkan bahwa Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh menolak dakwaan JPU terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.

Kelima terdakwa tersebut adalah Fatahillah Bandli selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara periode 2012-2016, Nurliana selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Poniem selaku Konsultan Pengawas, T Maimun selaku Kontraktor Pelaksana, dan T Reza Felanda selaku Kontraktor Pelaksana.

Baca Juga :  Skandal Korupsi Wastafel di Aceh: Kombes Pol Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh, Beberkan Tiga Modus Korupsi

Keputusan tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh R Hendral dalam sidang eksepsi pada Senin, 5 Juni 2023. Dakwaan dari JPU dinyatakan batal demi hukum, sementara para terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Zaki Amazan, Penasehat Hukum terdakwa Nurliana, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum ditolak karena dakwaan tersebut disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap atau obscuur libel.

“Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas dan detail mengenai kerugian negara,” ujar Zaki.

Dalam dakwaannya, JPU hanya menyebutkan jumlah kerugian negara secara keseluruhan tanpa merinci perhitungannya secara lengkap. “Terlebih lagi, lembaga yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menghitung kerugian negara bukan lembaga yang berwenang.

Baca Juga :  KIP Aceh Utara Tetapkan Daftar Pemilih Sementara: 427.867 Nama Siap Menyongsong Pilkada 2024

Jaksa Penuntut Umum menggunakan akuntan publik untuk menghitung kerugian negara,” tambahnya. Oleh karena itu, Hakim menolak dakwaan JPU dan menerima eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa.

Menurut Zaki, berdasarkan Pasal 156 ayat 3, penuntut umum dapat melakukan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri tempat perkara tersebut diperiksa atau memulai kembali proses persidangan dari awal.

“Para terdakwa akan secara resmi bebas jika penuntut umum tidak melakukan upaya hukum apa pun lagi,” tutupnya.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini