Kejaksaan Diminta Usut Temuan Penyalahgunaan Dana SilPA di Pemko Banda Aceh - Acheh Network

Kejaksaan Diminta Usut Temuan Penyalahgunaan Dana SilPA di Pemko Banda Aceh

Kamis, 1 Juni 2023 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.(Foto: Net)

BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk segera mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Aceh terkait dugaan penyalahgunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) tahun 2022 di daerah tersebut senilai Rp3,8 miliar.

“Kita berharap Kejaksaan merespons dengan segera melakukan penyelidikan karena ini bukan delik aduan, melainkan temuan,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, pada Kamis, 1 Juni 2023.
Alfian juga menambahkan bahwa jika audit tidak ditindaklanjuti, BPK dapat melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kondisi defisit yang terjadi sangat patut untuk diusut, sehingga pelanggaran terhadap kebijakan anggaran dapat ditelusuri. Ini adalah hal yang serius jika pemko ingin mengelola dengan baik,” ungkap Alfian.
Alfian juga mengomentari defisit riil tahun anggaran (TA) 2022 sebesar Rp148,7 miliar lebih. Menurutnya, Penjabat (Pj) Wali Kota saat ini harus mencari skema baru dalam menyelesaikan defisit tersebut. Bahkan, perlu dilakukan perubahan pada skema Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meminimalisir defisit anggaran.
“Kita berharap pada rancangan tahun 2024, Pemko membahas program-program yang lebih matang. Skema untuk menutupi defisit harus menjadi prioritas karena ini adalah akibat dari rezim sebelumnya,” tambah Alfian.
Selain itu, Alfian menekankan bahwa Pj Wali Kota harus memberikan klarifikasi yang jelas kepada masyarakat mengenai langkah-langkah penyelesaian masalah tersebut dan program-program ke depan. 
“Jika masalah ini tidak dapat diselesaikan, hal ini akan menjadi pertaruhan bagi Pj yang akan datang, mengingat akan ada evaluasi. Meskipun defisit ini merupakan warisan rezim sebelumnya, Pj harus memberikan skema yang pasti,” tutup Alfian.
Sebelumnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, terungkap dugaan penggunaan dana SilPA 2022 sebesar Rp38,8 miliar yang tidak sesuai peruntukannya di Pemko Banda Aceh.
BPK mencatat adanya pelanggaran dalam penggunaan dana tersebut berdasarkan dokumen monitoring mutasi dana yang digunakan untuk realisasi belanja tahun anggaran 2022 sebesar Rp38,8 miliar.(*)
Baca Juga :  Pria Terlibat Narkoba Diamankan di Aceh Selatan: Polisi Temukan 9 Paket Sabu

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini